Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:41 WIB

Kasus Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Yang Diamankan Polda Jambi Naik Tahap Penyidikan

JAMBI – 3 penambang minyal ilegal (illegal drilling) yang diamankan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi di kawasan Sungai bahar, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu 10 Januari 2024 lalu, saat ini telah naik tahap penyidikan. Ketiga pelaku itu diketahui berinisial JK, GB, dan IB.

 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menyampaikan, ketiga pelaku tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

 

“Tiga pelaku sudah naik tahap sidik. Saat ini pelaku dikenai pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” sebut Alam, Senin (15 Januari 2024).

 

Ketiga pelaku yang disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin tersebut, terancam 6 tahun penjara. Selain itu pihak kepolisian telah melakukan penutupan lokasi tambang minyak ilegal itu, dengan memasang garis polisi di area sekitar tambang.

BACA LAINNYA  M Syukur Serahkan Berkas ke KPU dan Dinyatakan Lengkap

 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi yang tergabung dalam Timsus Illegal Drilling itu pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 lalu, mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin yang berada di kabupaten Muarojambi.

 

Tim dengan berbekal informasi tersebut, berangkat menuju ke lokasi yang diduga menjadi sarang penambangan minyak ilegal tersebut.

 

Benar saja, Timsus menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin di lokasi kejadian.

 

Penindakan tersebut dilakukan Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 4.30. Ipda Alamsyah Amir mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satu diantaranya merupakan pemilik sumur ilegal tersebut.

 

“Pelaku masing-masing inisialnya JK sebagai Pemolot, GB pemolot, dan IB pemilik sumur sendiri atau pemodal,” kata Alamsyah, Kamis (11 Januari 2024) lalu.

BACA LAINNYA  Ketua IWO Jambi Dilantik, Erwin Majam Suarakan Kesejahteraan Wartawan

 

Ketiga pelaku itu diamankan saat sedang melaksanakan kegiatan penambangan minyak tersebut.

“Saat diamankan ketiga pelaku sedang melakukan penambangan. Ada yang lagi molot atau menggerakkan motor,” ucapnya.

 

Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku JK yakni satu unit kendaraan roda dua Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah Katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

 

Selain itu barang bukti yang disita dari IB dan GB, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Tim PetroChina di Kantor SMSI

Berita

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut

Berita

Aplikasi Bantuan Polisi Melalui Link Website Polda Sumsel, Kapolda: Silahkan Lapor Gangguan Kamtibmas 

Berita

Danrem 042/Gapu : Kenaikan Pangkat Dapat Menambah Semangat Dan Etos Kerja

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Peresmian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi PT Pertamina Hulu Energi Regional 1

Berita

Edi Purwanto Terima Audiensi Masyarakat Pematang Bedaro Soal Konflik Lahan

Berita

Serahkan 30 Nama Bacaleg ke KPU, Ketua DPD II Partai Golkar Sarolangun: 5 Diantaranya Petahana dan Kaum Milenial