Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 24 Januari 2024 - 22:22 WIB

Tiga Tahanan Tipikor Kejari Tanjung Jabung Timur Dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi

JAMBI – Tiga tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi kasus Tindak Pidana Korupsi dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Tiga tahanan Tindak Pidana Korupsi itu bernama Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, Andrianto Rahmadha.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong membenarkan adanya tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.

“Iya, benar. Lapas Kelas IIA Jambi sudah menerima tiga tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

BACA LAINNYA  BNNP Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 179 Paket Sabu Siap Edar

Para tiga tahanan Tindak Pidana Korupsi ini terkait penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu teluk majelis cabang pelabuhan Jambi.

Dia menyampaikan, hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 Tanggal 24 Januari 2024 perihal penitipan tahanan.

Sebelum itu, dikatakan dia, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Tinggi Jambi telah berkoordinasi terkait penitipan tiga tahanan itu.

Setelah berkoordinasi, akhirnya Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB tiga tahanan itu tiba di Lapas Kelas IIA Jambi.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke - 40

Setibanya di dalam Lapas, disebutkan dia, tiga tahanan ini digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang- barang terlarang.

Kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian resgistrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Pengamanan Pemilu 2024 Mendatang, Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game di Mako Brimob

Berita

Lakukan Sterilisasi Sambut Malam Pergantian Tahun di Gereja, Ditsamapta Polda Jambi Turunkan Anjing Satwa K9

Berita

Puskesmas Tantan Tutup Jam Kerja, Masyarakat Kecewa

Berita

Gagal Merampok dan Cekik Anak Pemilik Rumah, Warga Ramai – ramai Bakar Motor Pelaku

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022

Berita

Piala Bergilir Apdesi Cup 1 Aceh Timur Sukses, H Fachrul Razi Sumbang 15 Juta untuk Juara 1

Berita

Polres Tanjabbar Amankan Pelaku Pengelapan Motor Milik Bengkel, Begini Mudusnya

Berita

Gubernur Al Haris Harap IKM Terus Berkontribusi Bersama Pemprov Bangun Jambi