Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 5 Februari 2024 - 17:44 WIB

Dua Pelaku Minerba Ilegal Diamankan Polres Bungo

Bungo – Polres Bungo gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Minerba illegal, Konferensi pers itu di pimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.I.K, M.A.P didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto beserta anggota. Senin (5/2/24)

 

Dalam kesempatan itu AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dokumen minerba jenis batubara yang tidak lengkap.

 

“Ada 2 pelaku saat ini kita amankan di Polres Bungo yakni N & A. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial N pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasil pendalaman kasus tersebut petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu,”katanya.

BACA LAINNYA  Tim Opsnal Satresnarkoba Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

Lebih lanjut ia menambahkan, Untuk di ketahui pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera, lalu kita mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan illegal minerba batubara, kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera,”Ujarnya.

 

” Tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang di lakukan inisial N dan A, pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu.,”Katanya.

BACA LAINNYA  Polres Bungo Gelar Kegiatan Binrohtal, Guna Tingkatkan Iman Dan Taqwa

 

Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ia tunjukkan ke petugas, lalu para pelaku saat di interogasi mengakui sudah 6 kali ia menjalankan aksi ini di TKP yang sama. Dan ia menjual minerba batu bara ilegal itu Rp.50.000 per kilo.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 ton. Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya. (hpb)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Muaro Jambi, Wakapolres Tinjau 2 Pos Pam Serta Berikan Tali Asih

Berita

Breaking News, Pelaku Penembakan Sopir Truk Dibekuk Tim Gabungan Polsek Sungai Menang dan Polres OKI

Berita

Gunakan Truk Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan Kunjungi Makodim 0416/BUTE

Berita

Kapolres Batanghari Pimpin Upacara Pelantikan Anggota Pramuka Saka Bhayangkara Angkatan XXIV 

Berita

Cegah Balap Liar, Koramil 415-02 Mersam Berbagi Takjil

Berita

Membentuk Karakter Personel Yang Bertaqwa, Polairud Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Rutin Pembinaan Rohani Dan Mental

Berita

Warga desa Muaro ketalo kecamatan Tebo Ilir, Blokir Jalan Bagi Kendaraan PT Makin

Berita

Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022 Polres Musi Rawas Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku