Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 23 Februari 2024 - 16:51 WIB

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan Tangkap Dua Pelaku 

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.

 

Ini dibuktikan dengan menangkap Dua Pelaku yang akan mengedarkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berdasarkan laporan masyarakat.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry menyampaikan bahwa telah mengamankan dua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

 

Dijelaskan Kapolres untuk modus kedua pelaku ini adalah, pelaku RH memesan narkotika jenis sabu dari PALEN (DPO) sebanyak 100 (seratus gram) yang berdomisili di Kota Jambi setelah harga disepakati dengan harga Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara cicil.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Gelar Pisah Sambut Dirlantas, Kabidkum, Kapolres Sarolangun dan Kapolres Tebo

 

” RH memesan narkotika terlebih dahulu namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual, ” ungkapnya.

 

Pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu di pasar Pauh, pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama-sama menerima narkotika jenis sabu tersebut, pelaku RH dan MF menggunakan sepeda motor menemui PALEN (DPO) dipauh dan menerima 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah menerima narkotika jenis sabu dibawa pulang kerumah pelaku RH Rt. 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

 

” Rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun,” lanjutnya.

 

Kapolres menambahkan, ke-2 (dua) pelaku ini kita amankan dirumah RH dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,25 (sembilan puluh enam koma dua puluh lima).

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menteri Pertahankan RI Ke Jambi

 

” Saat ini kedua pelaku kita kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” sambungnya.

 

Selain kedua pelaku, Kita turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,n2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) pipet/sedotan yang diruncingkan, pungkas AKBP Budi Prasetya. (IR)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bantuan Kemanusiaan Polres Muaro Jambi Tiba di Cianjur 

Berita

Sampaikan Situasi Kamtibmas, Kapolres Tanjab Timur Jumling ke Ponpes Al Kautsar dan Sambangi Masyarakat 

Berita

Jalin Dan Perkuat Tali Silaturahmi Kapolres Dan Dandim Kunjungi FKUB Kabupaten Bungo

Berita

Jabat Danrem 042/Gapu, Kolonel Rachmad Ingatkan Prajurit Hindari Narkoba

Berita

Tim Anti Bandit Polres Merangin Ringkus Karyawan Gelapkan Alat Jaringan Tower Perusahaan

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal 

Berita

Jambret HP Cewek, Pelaku Ditangkap Saat Buka Pola Kunci di Conter

Berita

Ketua LAM Provinsi Jambi Berikan Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo Kepada Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono