Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Peristiwa

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:24 WIB

Penggelembungan Suara, Caleg Gerindra Laporkan PPK ke Bawaslu

ACEH TIMUR, Calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Timur dapil 3, resmi mrlaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Peunaron ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan penggelembungan suara.

Edi Darmansyah, SH adalah Caleg partai Gerindra nomor urut 2 dari daerah pemilihan (dapil) 3 saat melapor ke Badan Pengawas Pemilu turut didampingi Muzakir Ketua LSM KANA, Rabu (6/3/2024).

Edi Darmansyah mengaku menemukan kejanggalan perolehan suara pada proses rekapitulasi di Kecamatan Peunaron pada tanggal 29/2/2024,” katanya.

Jika dilihat per TPS di Kecamatan Peunaron, lanjutnya, telah terjadi pergeseran suara, ada suara partai dan suara caleg nomor urut 5 yang bertambah,” ucap Edi Darmansyah.

Katanya, pada saat pleno tingkat Kecamatan caleg nomor urut 5 memperoleh suara yakni di Kecamatan Birem Bayeun (13) suara, Ranto Selamat (10) suara, Peunaron (648) suara, Serbajadi (512) suara dan Kecamatan Simpang Jernih (41) suara, sehingga total sebanyak 1224 suara.

BACA LAINNYA  Pekerja PT Angkasa Raya Tenggelam di Sungai Batanghari 

“Aneh, saat pleno di tingkat Kabupaten caleg nomor urut 5 dari 1224 suara menjadi 2311 suara,” terang Edi Darmansyah.

Lanjut, Edi Darmansyah patut kita duga pihak penyelenggara telah melakukan penggelembungan suara untuk suara caleg partai Gerindra atas nama Shamin Alam Tanoga caleg nomor urut 5 oleh PPK Peunaroen,” kata Edi kepada Media

“Kita menilai bahwa, hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Peunaron datanya tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi pleno tingkat Kabupaten,” ungkap Edi Darmansyah.

BACA LAINNYA  Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59 Melalui Zoom Meeting

Maka, dengan adanya penggelembungan suara terhadap caleg nomor urut 5, sehingga saya merasa terzalimi dan dirugikan sehingga saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten terkait kecurangan yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kabupaten,” ucap Edi Darmansyah.

Sementara saya memperoleh suara saat pleno Kecamatan yakni di Kecamatan Peunaroen (52) suara, Serbajadi (5) suara, Ranto Seulamat (30) suara, Kecamatan Birem Bayeun (2123) suara kemudian Kecamatan Simpang Jernih (9) suara sehingga total suara sah saya sebanyak 2219 suara,” terang Edi Darmansyah.

“Maka saya melaporkan PPK Kecamatan Peunaron dan satu caleg nomor urut 5 atas dugaan kecurangan yang telah mereka lakukan ke Bawaslu,” demikian pungkas Edi Darmansyah.

Zbn 86

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Kanit Resmob Polda Jambi Ditikam Pelaku DPO Curas & Curat Dengan Tombak

Peristiwa

Kapolres Muarojambi Himbau Pengguna Jalan Lintas Timur KM 17 Berhati-hati

Hukrim

Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

Peristiwa

2 Anak Kecil Terbakar Dalam Insiden Kebakaran di Perumahan Permata Regency Mendalo Darat

Berita

Suasan Haru Iringi Penyambutan Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjabbar

Peristiwa

Lakalantas di KM 99 Muara Papalik Tewaskan Sopir Truk

Peristiwa

Surya Ditemukan Mati Tinggal Kulit dan Tulang, Balai Besar TNKS Belum Bisa Pastikan Penyebab Matinya