Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 18 Maret 2024 - 12:20 WIB

Peredaran Sabu Seberat 10 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Satu Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur 

JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

 

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

 

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil introgasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

 

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

BACA LAINNYA  Maulid Nabi Muhammad, Pemkab Tebo Hadirkan Ustadz H. M. SYAUQI MZ Putra dari Alm. KH. ZAINUDDIN MZ

 

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

 

” Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.

 

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif, namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk kedalam selokan.

BACA LAINNYA  Dimulai Hari ini, Delegasi SMSI Provinsi Jambi Ikuti Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

 

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.

 

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

 

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta BSH Gelar Baksos Disaksikan Komunitas Motor, Mahasiswa, Hingga Ustadz 

Berita

Kapolres Muaro Jambi Beserta Staf dan Ketua Bhayangka Cabang Ucapkan Selamat Atas Penghargaan Dari Presiden RI Kepada Kapolda

Berita

Aktivitas Angkutan Truk Batu Bara di Stop, Warga Tempino Minta Pemerintah Cepat Tanggap Masalah Jalan Rusak

Berita

Hingga Tanggal 30 April Angkutan Batu bara dan Barang Tak Boleh Melintas Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

Berita

HUT Lantas ke 67, Dirlantas Polda Jambi Turut Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM 

Berita

Bupati Tanjab Barat dan Ketua STIKBA Jambi Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama

Berita

Aksi Babinsa Serma Rudi Tasgunarto Bantu Warganya Yang Terdampak Banjir

Berita

Sambangi Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Kapolres Sarolangun : Kita Siap Kawal Pengamanan Pemilu