Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:15 WIB

Dua Pelaku Curanmor di 17 TKP Berhasil Ditangkap Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil meringkus 2 (Dua) terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara atau TKP.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki saat konferensi pers mengatakan, penangkapan terhadap Pelaku Berawal dari adanya laporan dari Putri (Korban) yang kehilangan motor saat terpakir di Depan Rumahnya, Rabu (1/5/24).

 

“Terduga Pelaku yang kita amankan SN (31) Warga Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Jum’at (3/5/24) di Mapolres Tanjab Barat.

 

“Selain Kedua diduga Pelaku, ada satu Pelaku lainnya diduga sebagai penadah inisial AD yang masih kita kejar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Agung.

BACA LAINNYA  RSUD Raden Mattaher Jambi Komitmen Samakan Pelayanan Pasien JKN dan Umum

 

Agung mengatakan pengungkapan Kasus Curanmor ini setelah adanya laporan dari Korban, juga bermula saat Rahman Adik Korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor yang mirip dengan milik Kakak Korban.

 

Setelah itu Aldi Adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah olah ingin membeli sepeda motor Korban.

 

“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN  dan janjian bertemu di Belakang SD 04 Jalan Binakarya, Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan Anggota Polsek di Mapolsek Tungkal Ilir,” katanya.

 

Tidak hanya sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN,  Tim berhasil mengungkap jaringan dari Pelaku SN ini atas nama MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

BACA LAINNYA  Upacara Kenaikan Korps Raport Prajurit Korem 042 Gapu Dipimpin Langsung Brigjen TNI Supriono

 

“Dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 (Tujuh) kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.

 

Pengungkapan ini merupakan Pengungkapan terbesar. Dari seluruh Laporan Polisi Tempat Kejadian Perkara pengakuan Tersangka yang berhasil ditemukan 9 (Ssembilan) Laporan Polisi dan 2 (Dua) Pengaduan.

 

“Keseluruhan masyarakat baru Lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Kapolres.

 

AKBP Agung Basuki menambahkan terhadap para Tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Patokan : Kami sudah Sepakat Dengan Aston, Karena Aspan Tinggal Melanjutkan, Sementara yang Lain Baru Akan Berjanji.

Berita

Gubernur Al Haris Apresiasi Do’a Syukur dan Dzikir Akhir Tahun

Berita

Ulil Amri Minta Pemerintah Prioritaskan Lelang Direktur PDAM

Berita

Speak Jambi Minta Gubernur Jambi Tinjau Ulang Pj Bupati Yang Diajukan

Berita

Kapal KM Sumber Daya Rute Nipah-Batam Muatan Kelapa Lost Contact di Perairan Berhala, Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Berita

Berikan Arahan dan Penguatan Tupoksi Kepada Petugas Regu Jaga, Ini Harapan Kalapas Jambi

Berita

Bersama Pj Walikota, Dandim 0415/Jambi, Kapolresta Jambi Hadiri Gerakan Ayo Menanam Kota Jambi 2024

Berita

Mako Brimob Polda Jambi Sembelih 12 Ekor Hewan Qurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H