Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:55 WIB

Konferensi Pers, Polsek Pemayung Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dan Spesialis Pembobolan Rumah

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Kepolisian Sektor Polsek Pemayung merilis Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Pemberatan ,Selasa 04/06/2024.

 

Prees Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemayung AKP Yawan Feriandy SE dan turut hadir Kanit Reskrim Ipda Erwin, Kanit Binmas, Kanit Intel, para Bhabinkamtibmas serta beberapa orang awak media

 

 

 

 

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pemayung AKP Yawan Feriandy SE mengatakan, “Kronologi kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib telah di amankan 1. ( Satu) Orang tersangka An.ABDUL HAMID Alias DUL Bin MUHIDIN di duga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan

 

 

 

 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 64 KUH-Pidana dengan bukti laporan LP/B-13/V/2024/Jambi/Res Batanghari/Sek Pemayung Tanggal 30 Mei 2024 dengan TKP di RT.18 Dusun Rasau

BACA LAINNYA  Peduli Sesama, Resimen Wira Satya Adhipradana Gelar Baksos Tiga Tahun Pengabdian

 

 

 

 

Menurut AKP Yawan Feriandy SE Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 Sekira pukul 19.00 Wib pelapor atas nama Leni Lestari melaksanakan sholat tarawih beserta suami serta anak pelapor di masjid, kemudian setelah selesai melaksanakan sholat tarawih pelapor bersama suami dan anak pelapor kembali ke rumah dan masuk melalui pintu dapur kemudian suami pelapor langsung melihat ke arah kompor dan melihat tabung gas 3 Kg sudah tidak ada lagi,

 

 

 

 

“Kemudian pelapor dan suami pelapor mengecek barang lainnya dan mendapati dua buah Handphone milik pelapor sudah tidak ada, pelapor berusaha mencari namun tidak menemukannya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.250.000,-( Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemayung.

BACA LAINNYA  Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2023 Dipimpin Langsung Wakapolda Jambi

 

 

 

 

Setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Pemayung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erwin SP langsung bergerak cepat dengan melakukan Cek TKP dan memeriksa saksi saksi serta melakukan pengembangan dan berhasil mengarah kepada satu pelaku yaitu AH alias Dul

 

 

 

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati.Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan berikan peluang orang melakukan kejahatan karena kejahatan terjadi dikarenakan adanya bukan karna ada niat pelakunya karna adanya kesempatan,” pungkas Kapolsek (Al)

Share :

Baca Juga

Berita

Lestarikan Tradisi Warga, Babinsa Kel. Paal Merah Hadiri Kegiatan Sedekah Bumi

Berita

Kodim 0415/Jambi Gelar Sidak Hp anggota untuk Cegah Pelanggaran

Berita

Jam Komanda, Dandim Beri Arahan dari Kasad Kepada Prajurit dan PNS TNI Kodim 0102/Pidie

Berita

Pembentukan (MTQ ke Vll) Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Resmi Dibuka Berjalan Sukses

Berita

Bahan Baku Briket Arang Milik Dinas Koperindag Tanjabbar di Pengabuan Dilalap Api

Berita

Dukungan Untuk Pasangan MBZ Terus Mengalir, Tak Main-main 11 Desa di Kecamatan Muaro Sebo Nyatakan Dukungan ke MBZ

Berita

Dipimpin Kapolres Muaro Jambi, Gedung Wicaksana Laghawa Logistik Polres Diresmikan

Berita

Sebanyak 256 Mantan Anggota Kelompok NII Cabut Bai’at dan Ikrar Setia NKRI