Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:03 WIB

Diminta Kadis DLH-P Tebo Dan Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Turun Dan Memasang Segel Pembuangan Limbah Udara Dan Limbah Air.

TEBO — Terkait problem permasalahan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A kesungai Batanghari yang berlokasi di desa mengupeh menjadi sorotan.

 

Ketua DPW Puspa RI Arian Arifin meminta kepada PJ bupati tebo dan kepala dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo Eko Putra agar segera bertindak memasang segel tempat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

 

Dari hasil pantauan tim investigasi dilapangan, sudah jelas ada dugaan tindakakan melawan hukum terkait limbah itu. Jadi kalau untuk sangsinya sudah jelas apa lagi Sdah terbukti bersalah yang sudah mencemari lingkungan aliran sungai Batanghari ujarnya.

 

Menurut Arifin Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan Page 2 2 g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Karena Hal tersebut. Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

 

1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

BACA LAINNYA  Kajari Jambi Ikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79

 

2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

 

Pasal 99

 

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Jadi kita berharap agar pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo betul-betul serius menangani kasus ini, dan segera bertindak, dan segel pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A tersebut apa lagi jika hasil Lab dinyatakan Riel dan positif walaupun sudah di benahi namun proses hukum tetap harus dijalankan ujarnya.

BACA LAINNYA  Satlantas Polres Tanjab Timur Bagikan Bunga Valentine Kepada Pengendara

 

Kata ketua DPW Puspa RI provinsi Jambi, Limbah Udara tersebut juga bisa membahayakan dan mengancam kesehatan masyarakat lingkungan, khusus untuk warga yang tinggal di dekat lingkungan pabrik kelapa sawit desa Mengupeh kecamatan Tengah ilir itu.

 

Jadi dari hasil pantauan tim kita di lapangan, ada (dua) masalah yang harus di lakukan dan ditindak oleh pihak DLH-P Kabupaten Tebo, dan juga PJ bupati tebo pertama persoalan limbah yang dibuang ke jalur sungai Batanghari, berikutnya limbah udara yang menyebar jadi kepala dinas DLH-P Tebo harus berada di tengah-tengah masyarakat Bukan berada di tengah-tengah perusahaan.

 

Jika tidak ada tindakan dari kadis DLH-P Kabupaten Tebo maka patut kami duga sudah ada kong kalikong dan kerjasama dengan pihak perusahaan terkait hasil temuan limbah tersebut. Atau patut kami duga melindungi dan membela dan menegakkan benang basah.

 

Kami minta juga kepada pihak yang berwenang agar segera mencabut izin perusahaan pabrik kelapa sawit, PT S3A desa Mengupeh tuturnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

PWI Kota Jambi Langsung Kebut Persiapan Porwada 2024, Irwansyah : Ajang Seleksi Bibit Berbakat Wartawan Jago Olahraga 

Berita

Mahasiswa Unja Ciptakan Alat Uji Kualitas Air

Berita

Gubernur Al Haris Bangga Semua Atlet Jambi Raih Medali di SEA Games 2023

Berita

Sinergitas TNI-Polri : Danrem 042/Gapu Dan Kapolda Jambi Tinjau Pos Karhutla Batang Asam

Berita

Babinsa Ma Bulian Hadiri Syukuran Panen Padi Sekolah Lapang Iklim.

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Barang bukti 8 Paket Ganja

Berita

Polda Jambi Kembali Stop Sementara Mobilisasi Angkutan Batu Untuk Kelancaran Jemaah Haji 

Berita

Pemkab Muaro Jambi Gelar Pisah Sambut dengan Dandim 0415/Jambi di Rumah Dinas Bupati