Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Senin, 1 Juli 2024 - 21:47 WIB

Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dewan Muaro Jambi Panggil Asniani

Muaro jambi-Asniani seorang guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang negara sekitar Rp 75 juta dipanggil oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi. (1/7/2024)

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

“Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean,” kata Ulil Amri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

BACA LAINNYA  Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Jabat Kapolda Jambi

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

“Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun,” kata Asniani, (1/7/2024).

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

BACA LAINNYA  Jalin Silaturahmi dan keakraban Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Bersepeda Santai

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

“Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” katanya.

“Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar,” sambungnya.

Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

“Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Akan Edarkan Sabu, Tiga Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Berita

Kejari Jambi Bantah Isu Perlakuan Istimewa Terdakwa Alfian Ghafar di PN Jambi

Berita

Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi dilantik, Penjabat Bupati Ucapkan Selamat

Berita

Kendaraan Roda Dua Milik Wartawan di Jambi Dirampas Kawanan Premanisme Debcolektor

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Paparkan Penanganan Karhutla melalui Asap Digital kepada Perwakilan Mahasiswa Luar Negeri

Berita

Polres Aceh Timur Kembali Tetapkan 4 WNA Sebagai Tersangka TPPM

Berita

Perkuat Sinergisitas dan Cegah Konflik Antara Prajurit TNI dan Anggota Polri, Propam Polda Jambi dan Denpom II/2 Jambi Gelar Silaturahmi

Berita

Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat