Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:55 WIB

Dalam Satu Hari Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Sarolangun – Dua orang pria inisial H umur 40 tahun dan A umur 34 tahun bernasip sial di hari yang sama, keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun atas dugaan penyalahgunaan Narkotika pada selasa minggu lalu 20 Agustus 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH saat ditemui awak media di ruangannya pada Kamis (29/8).

 

Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH menjelaskan penangkapan kedua Pelaku inisial H dan A yang dipimpin oleh KBO SatResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Andhika Adjie B.C, S.Tr.k.

BACA LAINNYA  Gawat, Diduga Akibat Limbah PT KME Kebun Sawit Warga Terancam Mati

“Pria inisial H umur 40 tahun warga Desa Demang Kec. Limun Kab. Sarolangun ditangkap di MES yang beralamat Desa Barung-barung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atas kepemilikan BB Narkotika jenis Sabu Berat Bruto BB Sabu: 1.59 gram” katanya.

 

Selain itu dari tangan H, Polisi menyita 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) handphone OPPO warna coklat, 1 (satu) tas slempang warna hitam.

 

Suhendri melanjutkan, ditempat yang sama Pihaknya juga mengamankan Pria inisial A umur 34 Tahun, Desa Barung-barung Kec. Limun Kab. Sarolangun.

BACA LAINNYA  Pimpin Pelaksanaan Gelar Operasi TW I Polda Jambi dan Jajaran, Ini Penekanan dan Arahan Irjen Pol Rusdi Hartono 

“Saat dilakukan penggeledahan, Polisia menemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat yang Ada pada 1 (satu) buah celana pendek warna biru yang digunakan ANTONI” sambungnya.

 

“Saat ini keduanya di amankan di sel Polres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup .

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Selesaikan Pembangunan Tugu Bertema Candi di Ds. Sukamaju

Berita

Kasad Hadiri HUT Ke-77 TNI Angkatan Udara

Berita

Fun Run Polda Jambi Hari Bhayangkara ke 77 Sukses Digelar, Ini Kata Kapolda Jambi

Berita

HAR Diserang, Pengamat : Politik Saling Jegal itu tidak Elok

Berita

Bulan Ramadhan Polres Sarolangun Peduli, AKBP Imam Rachman Bagikan Puluhan Paket Sembako ke Masyarakat 

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Paripurna TMMD ke 42 Tahun 2021 Secara Virtual

Berita

­Satu Honda Revo Ditemukan di Sungai Desa Bandang, Dugaan Sementara Terlibat Ini

Berita

Polres Muaro Jambi Turunkan Personel Pengamanan Tempat Wisata Selama Hari Raya Idul Fitri