Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Polres Kerinci Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Kerinci – Satuan reserse kriminal polres kerinci, berhasil menangkap satu pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Pelaku berinisial jc 24 tahun melakukan aksi dari bulan februari 2024 lalu dengan modus mengajak korban berkunjung kerumah kakek JC sesampainya dirumah kakek JC memaksa korban masuk kekamar hingga memaksa membuka seluruh pakaian hingga korban inisial d 16 tahun yang kini tengah hamil 8 bulan.

Saat diwawancarai Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan hal ini dilaporakan Ortu korban pada orang tua korban menanyakan ke korban yang berinisial D 16 tahun.

BACA LAINNYA  Akan Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Pasar Semurup Saat Giat Barisan Indah HUT RI ke-80, Ini Rutenya

“ Iya ortu korban melaporkan hal ini dari bulan agustus 2024, dari hasil pengembangan tersangka sudah kami amankan di rutan mapolres kerinci,” Jelas Kasat Reskrim (kamis 24/10)

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Kronologisnya Tersangka JC 24th Mereka (JC dan D) mempunyai hubungan pacarana dan JC sengaja mengajak D pergi main kerumah kakeknya yang berada di desa padang jantung Kecamatan Siulak.

BACA LAINNYA  Syahroni Ali Resmi Nahkodai Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

“ JC dan D berpacaran tapi jc mengajak d pergi kerumah kakeknya, setiba disana D dipaksa masuk kamar hingga melakukan perbuatan tersebut, dari hasil pemeriksaan D sudah hamil 8bulan,” Ungkap Kasat Reskrim.

“ Tersangka di jerat dengan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakdibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tambahnya.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Buntut Dari Kapal Tongkang Terbakar, KSOP Muara Sabak di Periksa Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Agus Kurnia Saputra, Terduga Pelaku Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara 

Berita

Patroli Operasi Pekat 2024, Tim Sultan Polres Tebo Amankan Satu Pasangan Mesum dan Mucikari

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Olahraga Bersama di Makorem 042/Gapu

Berita

Maknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemuda Pancasila Pulihkan Ekosistem dengan Tanam Mangrove

Berita

Sok Hebat Penipu Kelas Teri Mau Pakai Nama Kapolres Aceh Timur.

Berita

Masyarakat Desa Betung dengan Tegas Menolak Keberadaan Koperasi Produsen di Wilayahnya

Berita

Tak Ada Petugas, Ketua FKDM Keluhkan Antrian Kendaraan Drop Penumpang di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi