Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Rabu, 9 April 2025 - 19:35 WIB

Polsek Jambi Timur Bekuk Komplotan Pencuri Cover Manhole, Kerugian Capai Rp 39 Juta

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Tiga pemuda ditangkap Polsek Jambi Timur usai terbukti mencuri sejumlah cover manhole milik PT Waskita Karya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kasang, Kota Jambi. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis dini hari, 20 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait hilangnya beberapa tutup lubang saluran (manhole) di lokasi proyek.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang diketahui bernama Guntur Saputra (18), Rizky Rahmadan (24), dan Rahmat Ramadhan (21). Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Tak Hanya Terjang Rumah Warga, 1 Anak - Anak Dan 3 Orang Dewasa Alami Luka Ringan Akibat Angin Puting Beliung di Sungai Bahar

 

Modus operandi para pelaku adalah menggunakan tali yang diikatkan pada palu besar untuk mengangkat tutup manhole, kemudian dibawa menggunakan sepeda motor. Barang-barang hasil curian tersebut lalu dijual ke pengepul besi tua.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Supra tanpa plat nomor, palu besar (godam), satu cover manhole, genset, satu unit HP OPPO A16, dan flash disk berisi rekaman CCTV.

BACA LAINNYA  Usai Jalani Perawatan dan Sembuh, Irjen Pol Rusdi Hartono Pimpin Apel Perdana

 

Akibat aksi pencurian ini, PT Waskita Karya mengalami kerugian hingga Rp 39 juta.

Ketiganya kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami dalami, dan para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Edi Mardi, Rabu (9/4/2025).

Share :

Baca Juga

Berita

Irjen Pol Rusdi Hartono Himbau Masyarakat Jambi Bijak Dalam Bermedsos dan Tidak Termakan Hoax 

Berita

Polres Muaro Jambi Lakukan Pengamanan Natal Di 63 Gereja

Berita

Pimpin Apel Personel, Kapolda Jambi : Anggota Harus Terus Menjaga Sitkamtibmas

Berita

Tertimpa Musibah Kebakaran, Kades Betung Berdarah Barat Turun Langsung Berikan Bantuan ke Warga

Berita

Didampingi Tim Bulog Jambi, Kegiatan Saber dari Tim Gabungan Satgas Direktorat Berjalan Lancar 

Berita

Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

Berita

INACRAFT ON OCTOBER: Dikelola Perempuan, UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Raup Transaksi Lebih dari Rp 130 Juta

Berita

Lapas Tanjungbalai Gelar Sidang TPP : Bahas Usulan Integrasi 43 Warga Binaan