Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:59 WIB

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Sabtu (8/3/2025) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Participate Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

 

Rapat paripurna pembentukan dua pansus ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Diikuti 33 Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

 

Pansus 1, Diketuai oleh Abun Yani, Wakil Ketua Arpin Siregar, Sekretaris, Riana Doris Sembiring. Pansus 2 diketuai, Erpan, Wakil Ketua, Edminuddin, Sekretaris, Afuan Yuza Putra.

 

Abun Yani l, Ketua Pansus PI mengatakan, pembentukan dua pansus itu bentuk kepedulian dewan terhadap daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena dari tahun ke tahun PAD Jambi stagnan. Padahal banyak potensi yang lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

BACA LAINNYA  Semarak HDKD Ke–78, Jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Bakti Sosial Pencegahan Stunting

 

“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan per orangan atau per komisi. Makanya kita bentuk pansus. Pembentukan Pansus ini dasar hukumnya klear,” akunya.

 

Setelah pansus ini terbentuk, kata Abun Yani, Pansus akan melakukan rapat internal untuk mengatur langkah-langkah apa yang harus dilakukan kedepan.

 

“Dari rapat internal itu nantilah kita tahu apa yang harus kita lakukan,” akunya.

 

Dengan terbentuknya Pansus ini, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan, DPR RI, Kementerian, dan juga support dari pusat.

 

“Harus ada support dari pusat,” tegasnya.

 

Abun Yani menegaskan bahwa, Pansus PI berkomitmen tercapainya peraturan yang mengatur tentang kerjasama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 turunan dari peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004.

BACA LAINNYA  Kampanye Damai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Kapolda Jambi : Mari Kita Jaga Sitkamtibmas yang Aman dan Damai

 

“Itu perintah, perusahaan migas, minyak yang beroperasi di daerah kita mungkin di kabupaten Tanjab Timur, Barat, Batanghari, Sarolangun dan sebagainya, itu berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah, negara bukan untuk pribadi, nggak ada,” bebernya.

 

Dibentuknya Pansus ini, tambah Abun Yani, agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini terealisasi. “Sampai hari ini belum Ado. Makanya DPRD Jambi mendorong itu (pembentukan pansus),” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Batanghari Pimpin Upacara Pelantikan Anggota Pramuka Saka Bhayangkara Angkatan XXIV 

Berita

Usai Dilantik, Ivan Wirata : Seluruh Pengurus DPD Partai Golkar Muaro Jambi Siap Menangkan Airlangga Hartarto Sebagai Calon Presiden

Berita

Dandim 0417/Kerinci Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Situasi Pasca Pilkada Serentak

Berita

Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan Tiga Hari Kedepan Pengerjaan Jembatan Jalan Tol di Sebapo

Berita

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Dua Pelaku Judi Togel dan Online Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

KORMI Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Kerja 1 , Bahas AD.ART hingga Persiapan Porprov Jambi 

Berita

Polda Jambi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Warga Jambi, Yang Tersandung Kasus di Malaysia

Berita

Pastikan Stok dan Kestabilan Harga, Satgas Pangan Provinsi Jambi Sidak Pasar Angso Duo Jelang Ramadhan