Sosok Peduli: Yahya Ys Jenguk Sahabat di ICU RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur Junaidi Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur Ucapkan Selamat Hardiknas 2026. Informasi Terkini Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Hari Buruh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 2 Mei 2026 Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru

Home / Berita

Kamis, 4 September 2025 - 15:56 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Penggeledahan Blok Hunian Secara rutin

Aceh – Lapas Kelas IIA Banda Aceh melalui Bidang Kamtib kembali melaksanakan kegiatan Penggeledahan Blok hunian secara rutin, Kamis (04/09/2025).

 

Penggeledahan ini, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Nomor : 757.PK.08.05 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian serta Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

 

Kepala Lapas, Edi Cahyono, dalam arahan sebelum di lakukan kegiatan Penggeledahan menekankan pentingnya petugas melakukan penggeledahan dengan cara yang humanis, profesional serta menyeluruh hingga pada seluruh tiap sudut-sudut yang ada dalam kamar blok hunian.

 

“Lakukan secara profesionalisme dan humanis pada saat penggeledahan badan dan lakukan secara teliti dan menyeluruh pada kamar, jangan ada yang terlewatkan, serta pastikan prasarana dinding masih dalam keadaan utuh”pungkasnya.

BACA LAINNYA  Wujud Sinergitas TNI-Polri, Danrem 042 Gapu Hadiri Pelepasan Kejuaraan Balap Sepeda Kapolda CUP Bhayangkara Siginjai Presisi 2024

 

Prosesi penggeledahan blok hunian dimulai dari pemeriksaan badan bagi para Warga Binaan setelah di lanjutkan dengan Penggeledahan Blok Hunian.

 

Lebih lanjut, yang menjadi fokus pada penggeledahan kali ini adalah pada Blok B, tepatnya kamar hunian 17 dan 18 dilakukan secara bergilir.

 

Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah di laksanakan, tidak ditemukan nya barang-barang yang terlarang seperti Handphone dan Narkotika, namun Jajaran Kamtib menemukan barang yang terlarang lain nya, berikut adapun hasil dari penggeledahan :

BACA LAINNYA  Setelah Naik Ke Tingkat Penyidikan, Pihak Cabjari Tanjab Timur Terus Panggil Pihak Terkait KOTAKU

• Korek Api = 5 Buah

• ⁠Botol Parfum Kaca = 4 Buah

• ⁠Pisau Carter = 1 Buah

• ⁠Kabel Water = 1 Buah

 

Seluruh hasil barang temuan, segera untuk di lakukan pencatatan kedalam data barang temuan, setelah itu, seluruh barang diamankan sebagai langkah tindaklanjut yang sesuai prosedur.

 

Dengan ada kegiatan tersebut, menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam upaya mewujudkan Lapas yang bebas dari peredaran barang-barang yang terlarang, aman dan tertib.

Share :

Baca Juga

Berita

Meriahkan Hari Jalan Nasional Tahun 2024, BPJN Jambi Gelar Fun Walk 7,9 Kilometer Capai 10 Ribu Langkah

Berita

Kodim 0415/Jambi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Berita

Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

Berita

Persemayaman dan Pemakaman Perwira Muda asal Jambi meninggal dunia di Medan Operasi Papua karena sakit

Berita

Polda Jambi Ungkap Kasus Ilegal Logging, Empat Orang Diamankan 

Berita

Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat, Satlantas Polres Tanjab Timur Tindak Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong 

Berita

263 Siswa Bintara SPN Ikuti Pendidikan, Kapolda Jambi: Semoga Bisa Dididik Menjadi Polisi Yang Baik

Berita

Sambut Ketua KNPI Terpilih, Bupati Minta Segera Laksanakan Pelantikan.