Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:50 WIB

Merasa Ditipu, Direktur PT. SNB Melapor ke Pihak Berwajib

Bidik Indonesia News, Jambi – Pengusaha asal Kalimantan Timur, Marudin Simandjuntak melaporkan salah satu Perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri jenis solar di Jambi ke Polisi. Selasa (10/5/2022).

 

Direktur PT. Sigumpal Nauli Basa tersebut datang ke Polda Jambi didampingi kuasa hukumnya Masta Melda Aritonang.

 

Usai membuat laporan, Masta mengatakan pihaknya membuat laporan terkait dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BBM industri kepada kliennya Marudin Simanjuntak.

 

Ia menjelaskan awal mula kronologi kejadiannya yaitu saat kliennya memesan BBM dari perusahaan untuk Kapal SPOB.SSS Eks AJP. Namun setelah dibayar, BBM yang telah dipesan sebanyak 5 ton tersebut tidak kunjung diberikan kepada kliennya.

BACA LAINNYA  Viral Video Pemuda Seret Anjing di Jalan Raya, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

 

“Jadikan pak Marudin ini pesan BBM di agen resmi ke agen untuk kapalnya. Kita  sudah transfer tapi BBM tidak juga diisi ke kapal. Sehingga kapal klien kita terhambat untuk beroperasi,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan uang yang telah diberikan senilai Rp75 juta untuk memesan BBM sebanyak 5 ton dengan tiga kali pembayaran melalui transfer yakni Rp 30 juta, Rp 25 juta dan 20 juta.

BACA LAINNYA  Modus Pecah Kaca Rampok Uang Nasabah Bank, Tiga Warga Sumsel di Dor Tim Resmob Polda Jambi 

 

Pihak perusahaan  juga sudah dikontak beberapa kali namun juga tidak diisi BBM hingga saat ini. Padahal, dokumen semuanya juga sudah dipenuhi.

 

Akibat kejadian ini, Kapal SPOB.SSS Eks AJP yang dikelola PT. Sigumpal Nauli Basa ini tidak bisa beroperasi. Dimana seharusnya, pada 1 Mei 2022 kapal harus berangkat ke Tegal. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi 

Berita

Wagub Sani : Jadikan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Momentum Penyelesaian Konflik Pertanahan

Berita

Bentuk Kepedulian, Personil Ditsamapta Polda Jambi Bagikan Makanan ke Warga Kurang Mampu di Jalan

Berita

Sinergitas TNI dan Polri, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Olahraga Bersama Koramil 415-13 dan Polsek Mestong 

Berita

Pimpin Apel Pagi Usai Libur Cuti Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Kapolda Jambi Kepada Personil

Berita

Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Silaturahmi bersama Kepala OJK Provinsi Jambi 

Berita

Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Rawa Kucing, KLHK Terapkan Sistem Injeksi

Berita

Sampaikan Program, Ketua FKPP Sambangi Kapolda Jambi