Green Policing di Kuala Tungkal: Kapolres AKBP Ramadhanil Sulap Lahan Masjid Jadi Kebun Buah-Buahan Bikin Gempar! Puluhan Personel Bersenjata Lengkap Gerebek Lorong Maut dan Lorong Malaga  Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita Seorang Napi Kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Kakanwil Ditjenpas Belum Terima Laporan Kerusakan CCTV Kapolsek Peudawa Pimpin Green Policing di Masjid Darul Falah

Home / Berita

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:50 WIB

Merasa Ditipu, Direktur PT. SNB Melapor ke Pihak Berwajib

Bidik Indonesia News, Jambi – Pengusaha asal Kalimantan Timur, Marudin Simandjuntak melaporkan salah satu Perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri jenis solar di Jambi ke Polisi. Selasa (10/5/2022).

 

Direktur PT. Sigumpal Nauli Basa tersebut datang ke Polda Jambi didampingi kuasa hukumnya Masta Melda Aritonang.

 

Usai membuat laporan, Masta mengatakan pihaknya membuat laporan terkait dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BBM industri kepada kliennya Marudin Simanjuntak.

 

Ia menjelaskan awal mula kronologi kejadiannya yaitu saat kliennya memesan BBM dari perusahaan untuk Kapal SPOB.SSS Eks AJP. Namun setelah dibayar, BBM yang telah dipesan sebanyak 5 ton tersebut tidak kunjung diberikan kepada kliennya.

BACA LAINNYA  Pimpin Kenaikan Pangkat Pengabdian Irwasda, Kapolda Jambi : Tidak Semua Bisa Mendapatkan Ini

 

“Jadikan pak Marudin ini pesan BBM di agen resmi ke agen untuk kapalnya. Kita  sudah transfer tapi BBM tidak juga diisi ke kapal. Sehingga kapal klien kita terhambat untuk beroperasi,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan uang yang telah diberikan senilai Rp75 juta untuk memesan BBM sebanyak 5 ton dengan tiga kali pembayaran melalui transfer yakni Rp 30 juta, Rp 25 juta dan 20 juta.

BACA LAINNYA  Seorang Nelayan Meninggal Diduga Akibat Terbelit AS Mesin Kapal

 

Pihak perusahaan  juga sudah dikontak beberapa kali namun juga tidak diisi BBM hingga saat ini. Padahal, dokumen semuanya juga sudah dipenuhi.

 

Akibat kejadian ini, Kapal SPOB.SSS Eks AJP yang dikelola PT. Sigumpal Nauli Basa ini tidak bisa beroperasi. Dimana seharusnya, pada 1 Mei 2022 kapal harus berangkat ke Tegal. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News, Ditlantas Polda Jambi Kembali Hentikan Mobilisasi Angkutan Batu Bara Saat Idul Adha

Berita

Mako Pol Airud Polda Jambi Disambangi Dan Lanal Palembang 

Berita

Kodim 0415/Jambi Selenggarakan Dapur Masuk Sekolah di Tengah Pelaksanaan TMMD ke-121

Berita

OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Berita

Rehabilitasi Irigasi Gampong Julok Cut: Pekerjaan Selesai, Namun Sisa Upah Pekerja Belum Dibayar

Berita

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Berita

Patroli Hunting, Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan

Berita

Ikatan Keluarga Jawa – Jambi Labuhkan Dukungan ke MBZ