Silaturahmi Ramadan, Wagub Aceh dan Bupati Aceh Utara Buka Puasa Bersama Warga Tanah Jambo Aye Polres Tanjab Barat Siagakan Personel di Pos Terpadu Pelabuhan RoRo Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah  Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

Home / Berita

Kamis, 17 November 2022 - 14:37 WIB

Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membekuk pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja seberwt 4,8 kilogram, Senin (7/11).

 

Adapun Pelaku berinisial MSH (17) yang diketahui masih dibawah umur dan status masih pelajar.

 

Disampaikan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi bahwa pada saat pelaku diamankan pihak kepolisian berhasil menemukan 1 kantong plastik hitam yang isinya berupa ganja.

 

” Ganja tersebut ada yang sudah di paket-paketkan, dan ada juga yang masih belum di paketkan,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Kabid Keu, Kepala SPN dan 4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi

 

Pada saat diinterogasi tersangka koperatif dan menyampaikan bahwa tersangka diperintahkan oleh seseorang, yaitu kakak kandung nya sendiri yang sekarang masih DPO.

 

” Dalam aksinya tersangka diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket ganja yang telah dikemas dan dibungkus oleh kakak nya tersebut,” lanjutnya.

 

Pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti 50 paket plastik hitam yang berisi ganja siap edar atau seberat 4.845,838 gram.

BACA LAINNYA  Sejumlah Angkutan Truk Batubara di Stop Warga Hingga Menyebabkan Macet, Ini Penyebabnya

 

“Tersangka mengaku telah sering disuruh kakak nya untuk mengantarkan ganja kepada pasien-pasien nya, total ganja yang sudah diantarkan nya sebanyak 10 kali,” sambungnya.

 

Berdasarkan dari pengakuan pelaku, untuk 1 kali pengantaran tersangka diberi upah oleh kakaknya sebesar 20 ribu rupiah.

 

Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara, pungkasnya.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Gerbek Kampung Narkoba, Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Beserta Alat Bukti

Berita

Ini Penyebab Agus Rubiyanto Terbuang dari Anak Negeri 

Berita

Komitmen Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Se-Provinsi Jambi

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Peresmian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Berita

Cegah Truk Barubara Melintas Kekota, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Razia Di 3 Titik

Berita

Pastikan Pembangunan Jalan Tol Sesuai SOP, Pihak HK Jambi Gunakan Bahan-bahan Yang Bermutu dan Berkualitas

Berita

GBBS Akan Lakukan Aksi di Rumdis Kejati Jambi Jika Kasidik Tak Tepati Janjinya

Berita

Ojk Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura