Tingkatkan Profesionalitas, Ditbinmas Polda Jambi Bina Polsus Lapas Kuala Tungkal  Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026: Pendidikan Bermutu Butuh Kolaborasi Semua Pihak Sengketa Pailit JRG Berlanjut, Dokumen Dipertanyakan, Bareskrim Dilibatkan Dorong SDM Unggul, Wagub Aceh Soroti Pembelajaran Mendalam di Hardiknas Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Kelas I Tangerang Konsisten Sambangi Blok Hunian

Home / Berita

Minggu, 12 April 2026 - 10:04 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku beserta Puluhan Jerigen Solar

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Kamis (09/04/2026).

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen BBM jenis Solar dan Pertalite.

 

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi yang mencurigakan di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

 

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci awalnya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku RP (34) pada pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku kedapatan mengangkut 5 jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Sekda Muaro Jambi Pimpin Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi KE-66.

 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku S alias Pak Indah (53).

 

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi 14 jerigen berisi BBM jenis Solar, 4 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 45 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung BBM,” lanjutnya.

 

Saat dimintai keterangan, Pelaku S diduga mendapatkan BBM tersebut dari SPBU yang berada di depan kiosnya. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor (untuk Pertalite) dan memanfaatkan barcode UMKM (untuk Solar), kemudian menyalinnya ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.

BACA LAINNYA  Isi Akhir Pekan, Dansat Brimob Polda Jambi Gelar Kegiatan Brigade Aspal bersama Masyarakat 

 

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun total BBM yang disita mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen kapasitas 30 liter,” sambung Kapolres.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, pengecekan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Ahli dari BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Humas Polres Kerinci)

Responsif, Transparan, Akuntabel

Share :

Baca Juga

Berita

Hallo Warga Jambi Ayok Nyobain Paket 2X Lipat Paket Internet SP 8GB dan 16GB

Berita

BREAKING NEWS : Puluhan Pelajar SMKN 1 Demo

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Berita

Jadi Kandidat Calon Ketua IKA FH UNSRI, Ini Dia Profil Ian Iskandar

Berita

Dandim 0417/Kerinci Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Tahun 2024

Berita

Ditlantas Polda Jambi Terapkan Jam Operasional Buka Tutup Mobilitas Angkutan Batubara

Berita

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Beri Pelayanan Kepada Masyarakat

Berita

Kenaikan Harga Plastik Nasional: Dampak bagi UMKM dan Pelaku Usaha di Sungai Penuh