Wakapolres Tanjab Barat Buka Grand Final Kapolres Cup E-Sport : Lotus Archi vs Galaxy Seven Wakapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di Kuala Tungkal, Salurkan Bansos ke Nelayan Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80 Bangun Kolaborasi Strategis, Kalapas Sambangi Kantor DPRK Aceh Timur Ditlantas Polda Jambi Gelar Bintek SALUD 2026, Tanamkan Karakter Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Home / Berita

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh

Banda Aceh –  Praktik brutal di media sosial kembali memakan korban. Seorang perempuan, Yulindawati, S.H., resmi melaporkan tiga akun ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi yang dinilai tidak manusiawi. Senin (18/5/2026)

Laporan tersebut bukan tanpa dasar. Pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban menemukan sejumlah postingan yang secara terang-terangan menyerang martabatnya. Parahnya, konten tersebut menyebar luas di media sosial, seolah tanpa kendali dan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Tiga akun yang dilaporkan masing-masing adalah :

– Zulkifli Usman

-Nyak Dara Merindu

– Istarnise

Dalam postingan yang beredar, korban disebut dengan kata-kata kasar dan merendahkan, mulai dari tudingan sebagai “wanita tidak bermoral”, “janda pencari panggung”, hingga disebut sebagai “advokat bodong” tanpa dasar yang jelas.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Satria Bhakti

Tidak hanya itu, foto korban juga diduga disebarluaskan tanpa izin, disertai narasi yang memicu kebencian publik. Serangan ini dinilai bukan lagi kritik, melainkan sudah masuk ranah pembunuhan karakter (character assassination).

“Ini bukan sekadar komentar, ini serangan yang terstruktur dan merusak nama baik saya,” tegas Yulindawati dalam keterangannya.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian sosial akibat konten tersebut. Ia menilai tindakan para pelaku telah melampaui batas kebebasan berpendapat.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, khususnya unit siber. Aparat diminta tidak lambat dalam merespons, mengingat dampak serius dari penyebaran konten digital yang masif dan cepat.

BACA LAINNYA  Melihat Manfaat IJD Tahun 2023 Yang Dikerjakan BPJN Jambi, Masyarakat Beri Nilai Tinggi

Publik pun menunggu langkah tegas kepolisian. Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk—media sosial berubah menjadi ruang bebas menghancurkan reputasi orang tanpa konsekuensi hukum.

Pakar hukum menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan penghinaan.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Akankah pelaku diproses secara tegas, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak laporan serupa sebelumnya.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Pantau Situasi Kamtibmas di Hari Natal Lewat Udara, Irjen Pol Rusdi Hartono: Memastikan Lancar dan Kondusif 

Berita

Dandim 0416/Bute Bersama Kapolres Bungo Pimpin Langsung Operasi Peti di kawasan Trans Sungai Telang – Ulu Sungai Batang Bungo

Berita

2 Siswi Di sungai Penuh Jadi Korban Pencabulan, Satreskrim Polres Kerinci Gerak Cepat Amankan Pelaku

Berita

Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti

Berita

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Pembukaan Semarak Ekonomi Syariah Jambi

Berita

Kecelakaan Maut di Jl. Lingkar Barat 1, Dekat Kantor PTPN Jambi

Berita

Warga Ragukan Kwalitas Jalan Rigit Beton Lintas Rimbo Ilir Yang Dikerjakan PT Selaras Restu Abadi

Berita

Dandim 0415/Jambi Hadiri Malam Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Kota Jambi 2024