Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Selasa, 28 April 2026 - 11:33 WIB

OJK Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum Dan Panggil Indosaku

Jakarta, 28 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

BACA LAINNYA  85 Napi Wilayah Kemenkumham Jambi Terima Remisi Khusus Natal 2022 

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

BACA LAINNYA  Mobil Truk Batubara Ditabrak Truk Yang diduga Membawa Minyak Ilegal 

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Penghargaan GI BEI 2025: Apresiasi Kinerja dan Kontribusi Galeri Investasi BEI

Berita

1 Juta Hektar Jagung, Polres Aceh Timur Dukung Swasembada Pangan

Berita

Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Kenaikan BBM

Berita

Indrawan Husairi : Bangga menjadi Bagian Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Jambi

Berita

Kesepakatan 19 Mei 2021 dibatalkan, Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita

Teguran Keras Plt Kadisdikbud Kepada seluruh Kepala Sekolah Di Aceh Timur Jangan Bermain Dengan Dana PIP Dan Bos.

Berita

Komitmen Implementasi Program Akselarasi, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Penggeledahan Blok Hunian.

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Apel Gelar Pasukan Evaluasi Penanganan Karhutla Bersama KSAD