Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir Bupati Anwar Sadat Saksikan Kolaborasi Budaya Minang dan India di Tanjab Barat Ratusan Peserta Ikuti Lomba Domino Berpasangan di Tanjab Barat, Bupati: Jaga Sportivitas Hadiri Pelantikan IPNU-IPPNU, Bupati Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akhlak dan Daya Saing Hesti Haris: Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan

Home / Berita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir

TANGERANG – Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Bapas Kelas IIB Ciangir menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan penyesuaian dengan regulasi hukum pidana yang baru (05/08).

 

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Bapas Kelas IIB Ciangir menyampaikan materi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penyesuaian KUHAP yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana. Materi yang disampaikan meliputi perubahan paradigma pemidanaan yang lebih mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, termasuk pengenalan alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mendorong pembinaan, tanggung jawab sosial, pemulihan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

BACA LAINNYA  Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono 

 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami perkembangan regulasi di bidang hukum pidana. Menurutnya, petugas pemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap substansi KUHP dan KUHAP agar pelaksanaan tugas pelayanan tahanan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

BACA LAINNYA  Wawako Azhar Hamzah Hadiri Evaluasi KDKMP, Perkuat Ekonomi Masyarakat dari Desa

 

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh petugas, khususnya yang bertugas pada bidang pelayanan tahanan, memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi KUHP dan penyesuaian KUHAP terbaru. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan yang profesional sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” ujar Irhamuddin.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Karhutla, Babinsa Tanjung Pasir Lakukan Edukasi Door-to-Door

Berita

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Lapas Jambi Lakukan Razia Bersama TNI dan Polri

Berita

Warga 3 Kecamatan di Aceh Timur Tolak Perpanjangan HGU PT Citra Ganda Utama

Berita

Satu Langkah, Satu Semangat, Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti Kick Off Hari Bakti Kemenimipas Ke-1 Tahun 2025 secara Virtual

Berita

Razia Insidentil di Lapas Narkotika Muara Sabak: Pengamanan Diperketat, Barang Terlarang Diamankan

Berita

Lubang Bekas Tambang batu Bara Ancam Putus Akses Warga, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan

Berita

Program Unggulan Pangdam II Sriwijaya Turut Diikuti Danrem 042 Gapu

Berita

Lapas Tanjung Balai Laksanakan Pembukaan Agenda Pendidikan Kesetaraan Untuk Warga Binaan