Curi Dua Aki Genset Swalayan AXCEL, Terduga Pelaku Dibekuk Polsek Sekernan BKMT Aceh Timur Tembus Panggung Nasional RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif Polri Bersama TNI, BPBD dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Sungai Duren Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo, Terlapor Bantah dan Lapor Balik

Home / Hukrim

Rabu, 30 September 2026 - 18:09 WIB

Curi Dua Aki Genset Swalayan AXCEL, Terduga Pelaku Dibekuk Polsek Sekernan

MUARO JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit aki genset milik Swalayan AXCEL yang berlokasi di RT 14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria terduka pelaku berinisial MK.  Pengungkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sekernan, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian yang diketahui terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Swalayan AXCEL, Kelurahan Sengeti.

BACA LAINNYA  Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi

Peristiwa itu terungkap setelah pemilik swalayan menerima informasi dari pekerjanya, Syafii, mengenai hilangnya dua unit aki genset merek GS 70 Volt.

“Setelah menerima informasi dari pekerjanya, korban kemudian mendatangi Polsek Sekernan untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Agung, Rabu (30/9/2026).

BACA LAINNYA  Fotografer CFD: Ketika Pasar Diciptakan, Bukan Ditemukan

Akibat kejadian tersebut, pihak Swalayan AXCEL mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merek Kawasaki, satu buah helm, dua buah aki, serta satu buah karung.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Modus Ulang Kemasan Beras SPHP

Hukrim

Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

Hukrim

Polres Kerinci Pers Release Kasus Oknum Wartawan Yang Peras Kades

Hukrim

Simpan 6 Paket Sabu Dirumah, RZ Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Polres Merangin Bekuk Pelaku Curanmor, Ungkap 7 Motor Hasil Curian di 6 Lokasi

Hukrim

Tersangka Karhutla di Jambi Bertambah Menjadi 10 Orang

Hukrim

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Berita

Dua DPO Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Tanjab Barat