Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 15:46 WIB

Polsek Jambi Selatan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison

Bidik Indonesia News, Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian Baterai tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison. Dua pelaku tersebut yakni Ryan Rivai (27) warga Jln. Lingkar Selatan RT. 31 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi dan Subri Angga Saputra (27) warga Jln. Palembang Jambi Dusun IV Desa Langkap RT.002 No.04 Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. di jalan Lingkar Selatan lebih tepatnya di depan Pool Mobil Sawit Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur: PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi

“Awalnya kami tangkap pelaku RR, setelah itu baru menangkap pelaku lain yaitu SAS,” ujarnya.

Ia menjelaskan kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian Baterai tower pada belasan TKP dan terakhir mereka mencuri di tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison, lorong Sukaresi RT. 07/06 Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Pelaku ini telah mencuri di 13 TKP, semua baterai tower yang dicuri milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison,” jelasnya.

Akibat tower terakhir yang dicuri pelaku, PT. INDOSAT OOREDO HUTCHISON mengalami kerugian berupa Battery NORTHSTAR NSB 170 FT 2 BANK sebanyak 8 block seharga Rp8 juta.

BACA LAINNYA  Komisi III DPRD Muaro Jambi Kunker ke Yogyakarta

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni 2 unit Battrei Litium berwarna Hitam, 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Hitam sebagai sarana, 4 Benk, dan 16 Blok (DPB).

“2 orang pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Suhendry.

Ia menambahkan masih terdapat satu pelaku berinisial RA menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang ikut melakukan pencurian bersama kedua pelaku. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Malam Pergantian Tahun Baru 2024, Rumah Kito Resort Hotel Jambi By Wh Hadirkan Summer Beach Party !!

Berita

Kapolres Sarolangun Hadiri Launching Gerakan Pembagian 1000 Bendera Merah Putih 

Berita

Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai, Personil Ditpolairud Polda Jambi Sambangi Warga saat Beraktivitas

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Satgas Karhutla Provinsi Jambi

Berita

Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorolgi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi 

Berita

Kapolda Jambi Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Siginjai 2022 Diperbatasan Provinsi Jambi – Sumbar

Berita

Persiapan HUT RI ke 79, Anggota Polsek Idi Rayeuk Latih Paskibra

Berita

Tingkatkan Kedekatan dengan Warga, Babinsa Muara Bulian Gelar Komsos.