Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 15:46 WIB

Polsek Jambi Selatan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison

Bidik Indonesia News, Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian Baterai tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison. Dua pelaku tersebut yakni Ryan Rivai (27) warga Jln. Lingkar Selatan RT. 31 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi dan Subri Angga Saputra (27) warga Jln. Palembang Jambi Dusun IV Desa Langkap RT.002 No.04 Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. di jalan Lingkar Selatan lebih tepatnya di depan Pool Mobil Sawit Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Baru Saja Bupati Tanjabbar Rotasi Pejabat Eselon III

“Awalnya kami tangkap pelaku RR, setelah itu baru menangkap pelaku lain yaitu SAS,” ujarnya.

Ia menjelaskan kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian Baterai tower pada belasan TKP dan terakhir mereka mencuri di tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison, lorong Sukaresi RT. 07/06 Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Pelaku ini telah mencuri di 13 TKP, semua baterai tower yang dicuri milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison,” jelasnya.

Akibat tower terakhir yang dicuri pelaku, PT. INDOSAT OOREDO HUTCHISON mengalami kerugian berupa Battery NORTHSTAR NSB 170 FT 2 BANK sebanyak 8 block seharga Rp8 juta.

BACA LAINNYA  Bhabinkamtibmas Polsek Telanaipura Sampaikan Himbauan Kamtibmas ke Siswa SMP Negeri 19 Kota Jambi 

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni 2 unit Battrei Litium berwarna Hitam, 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Hitam sebagai sarana, 4 Benk, dan 16 Blok (DPB).

“2 orang pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Suhendry.

Ia menambahkan masih terdapat satu pelaku berinisial RA menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang ikut melakukan pencurian bersama kedua pelaku. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bermasyarakat, Irjen Pol Rusdi Hartono Sambangi Aktivitas Masyarakat di Hari Libur 

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Kurir Edarkan Narkoba di Penyengat Rendah 

Berita

Perumda Air Minum Tirta Persada Aceh Timur mengalami krisis depit Air baku.

Berita

Sekda Sudirman Dorong UIN STS Jambi Lahirkan Inovasi Sistem Ekonomi dan Bisnis Islam Digital

Berita

Terkait Bangkai Heli Polda Jambi di Bukit Tamiai, Begini Kata Kapolri Istyo Sigit

Berita

Hadiri Sragi Bersholawat, Danrem 081/DSJ : Kita Semua Saudara, Pangkat dan Jabatan Hanya Titipan

Berita

Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah : DPP LSM MAPPAN Laporkan PT. EWF Bareskrim Mabes Polri

Berita

Sambut HUT Kodam II/Swj ke-77, Korem 042/Gapu Gelar Baksos Donor Darah dan Pemberian Sembako kepada Keluarga Stunting