Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Berita / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 15:46 WIB

Polsek Jambi Selatan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison

Bidik Indonesia News, Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian Baterai tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison. Dua pelaku tersebut yakni Ryan Rivai (27) warga Jln. Lingkar Selatan RT. 31 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi dan Subri Angga Saputra (27) warga Jln. Palembang Jambi Dusun IV Desa Langkap RT.002 No.04 Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. di jalan Lingkar Selatan lebih tepatnya di depan Pool Mobil Sawit Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Dit Pol Airud Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT ke 73

“Awalnya kami tangkap pelaku RR, setelah itu baru menangkap pelaku lain yaitu SAS,” ujarnya.

Ia menjelaskan kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian Baterai tower pada belasan TKP dan terakhir mereka mencuri di tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison, lorong Sukaresi RT. 07/06 Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Pelaku ini telah mencuri di 13 TKP, semua baterai tower yang dicuri milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison,” jelasnya.

Akibat tower terakhir yang dicuri pelaku, PT. INDOSAT OOREDO HUTCHISON mengalami kerugian berupa Battery NORTHSTAR NSB 170 FT 2 BANK sebanyak 8 block seharga Rp8 juta.

BACA LAINNYA  Pelindo 2 Jambi dan Media Jambi Mengokohkan Sinergi Melalui Acara Team Building: Penghargaan untuk Media Berprestasi

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni 2 unit Battrei Litium berwarna Hitam, 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Hitam sebagai sarana, 4 Benk, dan 16 Blok (DPB).

“2 orang pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Suhendry.

Ia menambahkan masih terdapat satu pelaku berinisial RA menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang ikut melakukan pencurian bersama kedua pelaku. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Konsisten Alirkan Kepedulian, Sinsen Gelar Donor Darah ke-23 dalam Perayaan Anniversary Sinsen

Berita

Danrem 042/Gapu Berikan Arahan Sikap dan Tanggung Jawab Prajurit di Tengah Masyarakat

Berita

Jubir ASTON : Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Fokus Utama

Berita

Ratusan Personil Polda Jambi Lakukan Patroli, Kapolda, Wakapolda serta PJU Saksikan Prosesi Pelantikan Presiden melalui Videotron

Berita

KPU Sungai Penuh Antisipasi Bencana Saat Pemungutan Surat Suara  

Berita

Di Kabupaten Muaro Jambi, Personil Ditpolairud Polda Jambi Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir 

Berita

Kapoksahli Pangdam II/Swj Pimpin Pemeriksaan Kesiapan Operasi Satgas Yonif R 142/KJ

Berita

Tinggalkan Polres Muaro Jambi, Isak Tangis Iringi Kepergian AKBP Yuyan Priatmaja