Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 15:46 WIB

Polsek Jambi Selatan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison

Bidik Indonesia News, Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian Baterai tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison. Dua pelaku tersebut yakni Ryan Rivai (27) warga Jln. Lingkar Selatan RT. 31 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi dan Subri Angga Saputra (27) warga Jln. Palembang Jambi Dusun IV Desa Langkap RT.002 No.04 Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. di jalan Lingkar Selatan lebih tepatnya di depan Pool Mobil Sawit Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Bagikan Ratusan Sembako ke Masyarakat

“Awalnya kami tangkap pelaku RR, setelah itu baru menangkap pelaku lain yaitu SAS,” ujarnya.

Ia menjelaskan kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian Baterai tower pada belasan TKP dan terakhir mereka mencuri di tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison, lorong Sukaresi RT. 07/06 Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Pelaku ini telah mencuri di 13 TKP, semua baterai tower yang dicuri milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison,” jelasnya.

Akibat tower terakhir yang dicuri pelaku, PT. INDOSAT OOREDO HUTCHISON mengalami kerugian berupa Battery NORTHSTAR NSB 170 FT 2 BANK sebanyak 8 block seharga Rp8 juta.

BACA LAINNYA  Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN STS Jambi Laksanakan Kuliah Umum di Kejaksaan Tinggi Jambi

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni 2 unit Battrei Litium berwarna Hitam, 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Hitam sebagai sarana, 4 Benk, dan 16 Blok (DPB).

“2 orang pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Suhendry.

Ia menambahkan masih terdapat satu pelaku berinisial RA menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang ikut melakukan pencurian bersama kedua pelaku. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Macet di Batanghari, Dir Lantas Polda Jambi : Beberapa Kendaraan Batu Bara Patah As  Di 3 Titik Rawan Kemacetan

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Berita

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Obat Nyamuk

Berita

Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Ponpes Bukan Sarang Radikalisme

Berita

Utusan Warga Pengelola Lahan Desa Lome Laporkan Permasalahan Tanahnya ke Lembaga KPK Kepr

Berita

Polres Pali Tangkap Oknum Kepala Desa Yang Telah Gelapkan Dana Desa

Hukrim

Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

Berita

Yamaha Jambi Gelar Hari Pelanggan Nasional 2022 Di Cfd Gubernuan