Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 15:46 WIB

Polsek Jambi Selatan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison

Bidik Indonesia News, Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian Baterai tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison. Dua pelaku tersebut yakni Ryan Rivai (27) warga Jln. Lingkar Selatan RT. 31 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi dan Subri Angga Saputra (27) warga Jln. Palembang Jambi Dusun IV Desa Langkap RT.002 No.04 Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. di jalan Lingkar Selatan lebih tepatnya di depan Pool Mobil Sawit Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Pimpin Penanganan Karhutla, Dandim 0415/Jambi Prioritaskan Koordinasi dengan Instansi Terkait

“Awalnya kami tangkap pelaku RR, setelah itu baru menangkap pelaku lain yaitu SAS,” ujarnya.

Ia menjelaskan kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian Baterai tower pada belasan TKP dan terakhir mereka mencuri di tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison, lorong Sukaresi RT. 07/06 Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Pelaku ini telah mencuri di 13 TKP, semua baterai tower yang dicuri milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison,” jelasnya.

Akibat tower terakhir yang dicuri pelaku, PT. INDOSAT OOREDO HUTCHISON mengalami kerugian berupa Battery NORTHSTAR NSB 170 FT 2 BANK sebanyak 8 block seharga Rp8 juta.

BACA LAINNYA  Tirta Mayang Serahkan Dividen kepada Pemerintah Kota Jambi, Direksi Tanda Tangani Kontrak Kinerja

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni 2 unit Battrei Litium berwarna Hitam, 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Hitam sebagai sarana, 4 Benk, dan 16 Blok (DPB).

“2 orang pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Suhendry.

Ia menambahkan masih terdapat satu pelaku berinisial RA menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang ikut melakukan pencurian bersama kedua pelaku. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapal Tugboat Maju Daya 27 Tubruk Rumah dan Keramba Warga Desa Tebat Patah Muaro Jambi

Berita

Mengelola Emosi dalam Berinvestasi

Berita

Kunjungi Pos Pam Dan Pos Yan Ketua bhayangkari Bagikan Bingkisan

Berita

Kapolres Aceh Timur Hadiri Dzikir Akbar Dalam Rangka Deklarasi Pilkada Damai

Berita

Tutup Turnamen Volly Bhayangkari CUP Zona 2, Kapolda Jambi Turut Serahkan Penghargaan kepada Tim Terbaik

Berita

Heboh, Warga Temukan Ular Piton Dengan Perut Besar Yang diduga Menelan IRT

Berita

Sholat Jum’at Di Masjid Mujahidin Pasar Bedaro, Kapolres Silaturahmi Bersama Warga Masyarakat

Berita

Syukuran Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-71 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi