Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 17 Juli 2022 - 10:29 WIB

Turunkan Anjing Pelacak, Satresnarkoba Ringkus Pelaku dan Amankan 11 Paket Shabu

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi bersama Team K-9 saat mengamankan pelaku berikut barang bukti Narkotika jenis Shabu. FOTO : HMSRES Tjb

 

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil meringkus terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu IN (37) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Selain berhasil meringkus terduga Pelaku, Satresnarkoba yang turun bersama Team K-9 melibatkan Anjing Pelacak, Petugas menemukan 11 (Sebelas) Paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Shabu seberat 5,88 Gram Bruto.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Ardian LT mengatakan, Senin (23/5/22) Anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat jika di Jalan Kenanga Putih, Kelurahan Tungkal Harapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

BACA LAINNYA  Terduga Pelaku Aborsi di Hotel Masih Pelajar SMK , Kepala Sekolah : Siswi hanya Peserta Didik Biasa

 

“Atas informasi tersebut kita melakukan observasi dan penyelidikan. Kemudian Rabu (25/5/22), kita melihat salah seorang yang dicurigai sebagai Pelaku sedang berada di dalam Rumah kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Jum’at (15/7/22).

 

Setelah berhasil mengamankan terduga Pelaku IN sebut Kasat, bersama Team K-9 Satresnarkoba dilakukan penggeledahan di kediaman Pelaku.

 

“Hasil penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam Rumah Pelaku yang disimpan di atas Kotak Baju dan di dalam Kotak Mixer Cosmos,” ujar Kasat.

BACA LAINNYA  Hari Ini 4 Pejabat Setingkat Eselon II di Lantik, 1 Dikukuhkan

 

Kepada Polisi, Pelaku mengakui jika Barang Bukti diduga Narkotika jenis Shabu itu miliknya. Kemudian Pelaku berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pengembangan.

 

“Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Tony Ardian LT Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. (Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Kinerja Perbankan Dan Industri Asuransi Ojk Terbitkan Dua Aturan Baru

Berita

Sektor Jasa Keuangan Stabil Dan Tumbuh Positif Di Awal Tahun

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar

Berita

Kualitas Udara Memburuk Akibat Kabut Asap, Disdik Muaro Jambi Lakukan Proses Pembelajaran Secara Daring

Berita

ASDP Akan Alihkan Rute KMP Senangin Lingga ke Bengkalis, Bagaimana Nasib Rute Kuala Tungkal

Berita

Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Belum Mengalami Kemajuan Yang Berarti.

Berita

Dandim 0419/ Tanjab Resmikan Gedung Madrasah, Kades Papauh : Terimakasih atas Perhatian Pak Dandim

Berita

Kapolda Jambi Melayat Ke rumah Duka Brigpol Nofryansah Yoshua