Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:14 WIB

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Bidik Indonesia News, JAMBI – Pelaku pembunuhan terhadap salah seorang pegawai Gudang Pinang Clan Argo Indonesia diringkus tim opsnal Polsek Jelutung, yang mana pelaku adalah Kaspun Nazir (39) warga Cempaka Putih, Jelutung Kota Jambi sedangkan korban yaitu Mulyadi Mahmud (21) warga Jelutung Kota Jambi.

 

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan pelaku telah diamankan di TKP yakni Gudang Pinang Clan Argo Indonesia yang beralamat di Jalan Yunus Sanis Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita amankan pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 14.15 WIB, yang mana korban menyuruh pelaku untuk menurunkan pinang dari mobil dan pelaku tidak mau dengan alasan tidak ada penerimaan pinang masuk,” ujarnya, Senin (22/8).

BACA LAINNYA  Wako Ahmadi Lepas 31 Calon Jama'ah Haji Depati Payung Kecamatan Pondok Tinggi

 

Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku bahwa sudah ada konfirmasi dari bos, kemudian pelaku lalu menaiki tangga dan turun kembali lalu marah-marah kepada korban,” jelas Kapolsek.

 

Akibat tak terima tersebut, Pelaku lantas mendorong korban hingga terjatuh dan menyerang korban dengan pisau.

 

” Akibatnya korban mendapatkan luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan lengan kanan,” sambungnya.

 

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit, saat diperiksa dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolsek.

BACA LAINNYA  Sukses Dengan Single Pertama I Wanna Be Loved, Kini Safira Luncurkan Karya Terbaru Berjudul “YOURS”

 

Diketahui motif pelaku menghabisi korban karena masalah tersinggung karena korban memerintah pelaku untuk membongkar pinang, sedangkan pelaku lebih tua dari korban,” sambungnya.

 

Pelaku diamankan di TKP di hari yang sama dengan kejadian dengan barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau runcing, satu pasang sendal dan satu helai baju lengan pendek.

 

” Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 Ayat ke-3 dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan 

Berita

Pupuk Sinergitas dan Kebersamaan, Band Kartipala Brimob Polda Jambi Latihan Bersama Prajurit Yonif Raider 142 KJ

Berita

Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Berhasil Mengamankan Pelaku “Bajak Laut” Dalam Waktu 3 Minggu

Berita

Alumni SMA Sariputra ‘All The Best Lintas Alumni Sariputra’ Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahmi

Berita

Wakapolda Jambi Sambut Kedatangan Perwakilan Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenkopolhukam RI di Mapolda Jambi

Berita

Polri Peduli, Kapolresta Jambi Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit 

Berita

Ini Arahan Pangdam II/Swj Kepada Prajurit, PNS dan Persit Korem 042/Gapu

Berita

Sebanyak 72 Calon Taruna Akmil 2022 Ikuti Sidang Parade Sub Panda Jambi