Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:51 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Berlakukan Implementasi Masa Berlaku Paspor 10 Tahun. 

Bidik Indonesia News, Jambi –Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri saat diwawancarai menyebutkan bahwa untuk biaya dalam pembuatan paspor dengan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa, nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Sedangkan Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

BACA LAINNYA  Terkait Kabut Asap Selimuti Jambi, Ini Penjelasan Danrem 042 Gapu

“ Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” ujarnya, Rabu (12/10/22) saat diwawancarai didampingi Kasi Humas Arpan N.

Ditambahkan Bisri, perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih
kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

BACA LAINNYA  Wujud Kepedulian, Korem 042/Gapu Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dilanjutkan Bisri, untuk hari ini Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah merekam serta mencatat sebanyak 65 orang yang membuat paspor baik pembuatan baru dan perpanjangan paspor.

” Pembuatan paspor baik untuk kunjungan, Umroh, hingga berobat ke luar negeri, ” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Utusan Warga Pengelola Lahan Desa Lome Laporkan Permasalahan Tanahnya ke Lembaga KPK Kepr

Berita

Mobil Operasional Lapas Perempuan Kelas II B Alami Kecelakaan

Berita

Ribuan Personel Polda Jambi Diberangkatkan Amankan TPS Pemilu 2024 ke Polres-polres Jajaran 

Berita

Coret Baju dan Konvoi Saat Kelulusan Siswa, Kapolda Jambi: Lebih Baik Dirayakan Dengan Berdoa Bersama Keluarga 

Berita

Dikunjungi PWI Kota Jambi, Kepala Bea dan Cukai Jambi Jelaskan Tupoksi KPPBC

Berita

AFP Jambi Datangkan Julinur Hafid Sebagai Head Coach Latih Pemain Futsal Untuk Lolos Ora PON

Berita

Beli Gas Elpiji di Koperindag Tanjabbar Seperti Pilkada, Jari Warga Dicelupkan ke Tinta 

Berita

Sambut Ramadhan, Iryani Launching Lagu Religi ‘Berilah Jalan’