Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:15 WIB

Tim Gabungan Polda Jambi, Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Merangin

Bidik Indonesia News, Merangin – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres Merangin berhasil mengungkapkan kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada 09 oktober 2022 lalu.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, korban bernama Agus Rizal (54) warga Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin yang tewas bersimbah darah saat mengendarai kendaraan sepeda motor dan dihadang oleh orang tak dikenal (otk).

 

“Korban saat keluar dari pasar mengendarai sepeda motor miliknya, ditengah perjalanan pelaku langsung menghadang dan melakukan penusukan pada siang hari, barang-barang korban berupa emas dan uang tunai di ambil oleh pelaku,” ucapnya.

BACA LAINNYA  Aktivis Jambi Kecam Statemen Abun Yani, Bung Idris : Wakil Rakyat Harus Jadi Contoh Yang Baik

 

Lanjut Kombes Pol Andri Ananta, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku RD warga Muratara sebagai ekseskutor yang menusuk menggunakan pisau kepada korban Agus Rizal.

 

Sementara, ST warga Mentawak, Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, berperan sebagai joki atau mengendarai sepeda motor bersama pelaku RD, dan pelaku inisial N alias T memberikan informasi kepada kedua pelaku, bahwa korban sering membawa uang dan emas dari pasar dengan seorang diri.

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (tkp), petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan pada minggu 24 oktober 2022, petugas melakukan penyelidikan bahwa pelaku RD sedang berada di Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Wujud Kepedulian Persit Korem 042/Gapu Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

 

“Pelaku RD pada saat penangkapan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, jadi peran ketiga tersangka berbeda-beda, pelaku RD ditangkap di Sumatera Selatan dan RD juga merupakan resedivis di Polres Merangin, untuk pelaku SP di Sarolangun dan N ditangkap di Mentawak,” ujarnya.

 

Dari kejadian tersebut, korban Agus Rizal mengalami kerugian uang tunai Rp14.500.000 dan emas 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar.

 

Akibat perbuatan, ketiga tersangkah dikenakan pasal 365 ayat 3, ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Serahkan 9 Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha, Kapolresta Jambi: Semoga Kita Semua Memaknai Untuk Ikhlas

Berita

Pesan Tegas Cek Endra Kepada Ratusan Caleg Golkar: Tingkatkan Perolehan Kursi di DPRD Kabupaten dan Provinsi

Berita

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Bangkitkan Semangat Pemuda Dalam Memajukan Daerah.

Berita

Sampah Dan Rumput Ganggang Kotori Saluran, Pekerjaan Terbas Layang Tuai Tanda Tanya

Berita

Akhir Tahun Motor Baru, Banyak Promo Di Yamaha Panca Motor Jambi

Berita

Sambut Ketua KNPI Terpilih, Bupati Minta Segera Laksanakan Pelantikan.

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih ke Masyarakat Desa Sebapo Terdampak Kekeringan

Berita

Khalis Mustiko Hadiri Tasyakuran Podo Moro Cafe di Kemantan Tebo Ilir