Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Ekonomi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:05 WIB

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Tertibkan Peraturan Tentang Peruntah Tertulis

Bidik Indonesia News, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui penerbitan ketentuan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis).

 

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

 

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu. Dengan demikian,mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

BACA LAINNYA  Ratusan Bikers Yamaha Nonton dan Dukung Langsung Perjuangan Pembalap Yamaha Racing Indonesia di ARRC Mandalika

 

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

 

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

 

BACA LAINNYA  Yamaha Gelar Sunmori Bersama Community Maxi Jambi

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu.

 

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Bisnis

Ojk Dorong Penguatan Tata Kelola Yang Baik Dan Ekosistem Laporan Keuangan Ijk Yang Berkualitas Dan Berintegritas

Bisnis

Fazzio Owner Club Jambi Kian Solid Dan Makin Eksis

Bisnis

Berikan Penghargaan ke Wartawan, Yamaha DDS Jambi Turut Menggelar Media Gathering 

Bisnis

Promo Special Ramayana Bertajuk Lebaran Di Jamin Murah Mahal Uang Kembali, Ada Voucher dan Kupon Undian

Infrastruktur

Daftar Hari Terakhir, PC PMII Tebo Ikut Sayembara Nama Stadion 

Bisnis

Hadirkan Touring Sumpah Pemuda, Yamaha Rangkul Konsumen Yamaha Fazzio Hybrid-Connected di Seluruh Indonesia

Bisnis

Kombinasi Atraktif Warna dan Grafis Baru MX King 150, “King of Street” Tampil Makin Gagah dan Sporty 

Bisnis

Yamaha Jambi Sukses Gelar Classy Motor Show 2023 Di Mall Wtc Jambi