Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 15 November 2022 - 18:40 WIB

12 Orang Warga Binaan Lapuanja Peroleh Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Dirumah

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jambi hari ini resmi membebaskan 12 warga binaan ya g telah menjalani proses pembinaan. Pengeluaran kali ini terdiri atas 10 orang pembebasan bersyarat dan 2 orang asimilasi dirumah, Selasa 15 November 2022.

Pelaksanaan Pengeluaran Narapidana untuk Menjalani Asimilasi di Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 43 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, Surat Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak No.PAS.6.PK.01.04.06- 21 Perihal Pelaksanaan Peraturan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

BACA LAINNYA  Terkait Adanya Perbaikan Jalan Nasional, Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali di Stop Ditlantas Polda Jambi

Sebelum meninggalkan Lapuanja, terlebih dulu Petugas Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyiapkan berkas Narapidana untuk menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah. Kasubsi Registrasi dan Bimkemas memberikan pengarahan kepada 12 orang warga binaan yang akan pulang. Pemberian SK Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah kepada Narapidana yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. Selanjutnya Penyerahan 12 (dua belas) orang Narapidana yang menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi kepada pihak Balai Pemasyarakatan Jambi. Kegiatan dilaksanakan dengan aman dan tertib serta menerapkan protokol kesehatan.

BACA LAINNYA  Terkait Bangkai Heli Polda Jambi di Bukit Tamiai, Begini Kata Kapolri Istyo Sigit

#kumhampasti
#kemenkumhamri
#DitjenPas
#KumhamJambi
#Lapuanja
#lapasperempuanjambi
#trianaagustin
#HumasLapuanja

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala BIN Daerah Jambi Kunjungi Lapas Kelas IIA Jambi Monitoring TPS 

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Barang bukti 8 Paket Ganja

Berita

Kapolres Muaro Jambi Berikan Suport Pada Kesebelasan Muaro Jambi Dalam Ajang Liga Santri

Berita

Jumat Curhat, Polsek Jelutung Tampung Aspirasi Warga Kebun Handil

Berita

Ikuti Binrohtal, Irjen Pol Rusdi Hartono Ajak Personel Tingkatkan Karakter Polri Menjadi Lebih Humanis

Berita

Syukuran Hari Jadi ke-74, Imigrasi Kuala Tungkal Bina Desa Cegah Sindikat TPPO

Berita

Bersama Pakar Komunikasi Dan Motivator Nasional, Dirpolairud Polda Jambi Buka Puasa Di Rumah Dinas

Berita

Dandim : Semua Prajurit Wajib Ikut Garjas Termasuk yang akan Naik Pangkat