Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 21 November 2022 - 08:49 WIB

Terkait Angkutan Batubara, Polda Jambi Kembali Surati Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menyurati Direktur pembinaan pengusaha Batu bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada tanggal 17 November 2022.

Yang mana dalam surat tersebut tertulis untuk diinformasikan kepada Direktur, bahwa Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres
Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka
pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB, 3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa surat yang kita layangkan untuk menertibkan angkutan batu bara yang masih melanggar jam operasional serta pelanggaran lainnya.

BACA LAINNYA  Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Dandim 0415 Jambi Berikan Kejutan Kue Ulang Tahun ke 77

” Kita surati agar perusahaan tambang bisa menertibkan angkutan batu bara yang tidak sesuai prosedur, ” ujarnya, Sabtu malam (18/11/22).

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa masih banyak angkutan batu bara yang masih melanggar, dan telah kita lakukan pendataan serta penindakan terhitung pada tanggal 13 sampai dengan 16 November 2022 tercatat 69 kendaraan yang sudah kita tindak.

” Pelanggaran yang dilakukan yaitu melanggar jam operasional kita tindak sebanyak 47 kendaraan, melanggar muatan atau melebihi tonase 8 kendaraan, tidak memiliki kelengkapan administrasi 14 kendaraan,” lanjutnya.

Selama tiga hari Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran Polda Jambi telah melakukan penindakan dengan sangsi tilang, yang mana berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, disampaikan saran tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif.

BACA LAINNYA  Razia Kendaraan dan Vaksin, Kapolres Sarolangun Turun Langsung ke Jalan

” Kita minta kepada Dirjen Minerba untuk menindaklanjuti hasil temuan angkutan batu bara yang tidak sesuai aturan, ” tegasnya.

Dengan surat yang kita layangkan ini diharapkan kepada pemegang IUP, IUPK, agar diberikan sangsi administratif sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2) berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha serta Pencabutan izin operasional.

” Harapan kita jika masih ditemukan angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan tidak tegas, dan jika perlu cabut izin operasional, ” pungkas Dir Lantas. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

AWaSI Jambi Adakan Dialog dan Pelatihan Jurnalistik, Erfan : Konsolidasi Insan Media

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bid Ops Tahun 2023

Berita

Dandim 0416/Bute Bersama Kapolres Bungo Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Ops Lilin 2023

Berita

Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Berita

Bakti Sosial Polri Lestarikan Negeri, Kapolres Sarolangun Pimpin Penanaman Pohon Penghijauan Sejak Dini 

Berita

Koperasi Primer Kartika Garuda Putih Gelar Rapat Anggota Tahunan

Berita

3 Pelaku Pungli di Jalan Simpang Kilangan Berhasil Diamankan Polsek Muara Bulian 

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bulanan, Bacakan Amanat Panglima TNI