Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 29 November 2022 - 10:02 WIB

2 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satresarkoba Polrestabes Palembang

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Satresarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu dengan berat bruto 2011 gram atau 2 kilogram, satu buah tas plastik, dan satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12 S warna biru.

Barang bukti itu, diamankan dari tersangka Rico Apriyansah (23), warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

BACA LAINNYA  Launching Car Free Day, Bupati : Jadikan Kegiatan Ini Peluang Untuk Menumbuhkan Ekonomi Kreatif

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, ditangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.

“Anggota Unit VII dipimpin Iptu Feni, langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ditemukan sabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” ujar Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11/2022).

BACA LAINNYA  Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Ungkap 3 Kasus Dalam Sepekan

“Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp10 juta,” tegasnya.

Masih katanya, atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Lapuanja Ikuti Upacara Dalam Rangka Memperingati Hbp Ke-59 Tahun 2023 Serta Halal Bi Halal Kemenkumham

Berita

Satreskrim Polres Merangin Amankan Waria Yang di Duga Mucikari

Berita

Diduga ODGJ Menjadi Korban Tabrak Lari di Jalan Lintas Muarasabak-Jambi

Berita

Berkunjung ke Kerinci, Wakapolda Sambangi Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Merangin

Berita

Sebanyak 72 Calon Taruna Akmil 2022 Ikuti Sidang Parade Sub Panda Jambi

Berita

Pria di Kota Jambi Aniaya Teman Wanita Hingga Masuk Rumah Sakit, Diduga Karena Hubungan Asmara

Berita

Bikers Yamaha di Jambi Nikmati Jajal All New R15 Connected Series Bersama Pembalap Berprestasi Mendunia

Berita

Menuju Kabupaten Kerinci, Kapolda Jambi Sambangi Koramil 420-07 Sungai Manau