Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 16 Juni 2023 - 21:45 WIB

Satreskrim Polres Merangin Amankan Waria Yang di Duga Mucikari

Jambi – Tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan seorang wanita pria (waria).

 

Waria itu bernama Andika Miliansa (21) warga Belakang Telkom Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

 

Waria itu ditangkap, karena telah nekat menjadi mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Merangin.

 

Sementara, korbannya seorang perempuan berinisial PS (19) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

 

Pelaku menjual korban bernama kepada laki-laki hidung belang melalui jasa online open Booking Online (BO).

 

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

BACA LAINNYA  67 Tahun Provinsi Jambi, Mohd.Indrawan Husairi Ajak Kaum Milenial Bangun Jambi

 

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu,” ujarnya, Jumat (16/6).

 

Pelaku mucikari, kata dia, menawarkan jasa open BO mudah berkomunikasi mencari orderan. Kemudian penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

 

“Jadi, tersangka ini sudah lama dalam kegiatan mucikari itu satu tahun. Selain itu dirinya juga menjual dirinya ke pelanggan yang membutuhkan jasa dirinya,” terangnya.

 

Lebih lanjut, sekitar pukul 17.00 WIB tepatnya di Hotel Jacky, Kecamatan Nalo Tantan, tim telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp.

BACA LAINNYA  Mohammad Indrawan Husairi, Anak Seberang Kota Jambi yang Sukses Berkiprah di Jakarta, Ini Sosoknya

 

Sehingga dirinya mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. Lalu, tersangka ini sudah sering melakukan transaksi dengan harga bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.

 

“Kita langsung membawa tersangka yang melakukan perdagangan orang ke Polres guna ditindaklanjuti,” ungkapnya.

 

Untuk pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(red)

Share :

Baca Juga

Berita

Rayakan Idul Adha 1446 H, Warga Binaan Lapas Idi Laksanakan Shalat Idul Adha Berjamaah

Berita

Warga Batanghari Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Seorang Pria Di Semak – Semak Pinggir Jalan

Berita

Sidang Pleno KPU Kab. Bungo berjalan aman, Danrem 042/Gapu apresiasi anggota pengamanan di lapangan

Berita

Bupati dan Wabup Tanjabbar Turun Langsung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Berita

Semi final Tim Takraw Putri Regu Jateng Vs Sul Teng Sekaligus Raih Medali Emas Sekaligus Pecahkan Rekor PON XXI 2024.

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Merangin, 1 Orang Diamankan, Alat Berat Disita

Berita

Ini Agenda Pertemuan Tingkat Menteri AIS FORUM

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022