Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 16 Juni 2023 - 21:45 WIB

Satreskrim Polres Merangin Amankan Waria Yang di Duga Mucikari

Jambi – Tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan seorang wanita pria (waria).

 

Waria itu bernama Andika Miliansa (21) warga Belakang Telkom Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

 

Waria itu ditangkap, karena telah nekat menjadi mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Merangin.

 

Sementara, korbannya seorang perempuan berinisial PS (19) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

 

Pelaku menjual korban bernama kepada laki-laki hidung belang melalui jasa online open Booking Online (BO).

 

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

BACA LAINNYA  Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu,” ujarnya, Jumat (16/6).

 

Pelaku mucikari, kata dia, menawarkan jasa open BO mudah berkomunikasi mencari orderan. Kemudian penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

 

“Jadi, tersangka ini sudah lama dalam kegiatan mucikari itu satu tahun. Selain itu dirinya juga menjual dirinya ke pelanggan yang membutuhkan jasa dirinya,” terangnya.

 

Lebih lanjut, sekitar pukul 17.00 WIB tepatnya di Hotel Jacky, Kecamatan Nalo Tantan, tim telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp.

BACA LAINNYA  Pendukung Prabowo, Ganjar, dan Anies Bersatu untuk Serukan Pemilu Damai

 

Sehingga dirinya mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. Lalu, tersangka ini sudah sering melakukan transaksi dengan harga bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.

 

“Kita langsung membawa tersangka yang melakukan perdagangan orang ke Polres guna ditindaklanjuti,” ungkapnya.

 

Untuk pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ciptakan Kamseltibcarlantas Selama STQH, Ditlantas Polda Jambi Hentikan Mobilitas Angkutan Batu Bara

Berita

Satu Lagi Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal Disegel Polres Tanjabbar

Berita

Bersama Bupati, Kapolres Muaro Jambi Gelar Rakor Vaksinasi Serbu Desa 

Berita

Tiba di Majalengka, Presiden Jokowi Awali Rangkaian Kunjungan Kerja di Jawa Barat

Berita

Peduli Kemanusiaan Untuk Palestina, Pemkab dan Baznas Tanjab Barat Berikan Bantuan

Berita

10 Angkutan Truk Batubara Non Plat BH Terjaring Saat Penertiban Kendaraan Truk Plat Non BH

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Upacara PTDH Bharatu Juanda Nofrian

Berita

Satu Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat Polda Jambi di Dalam Kamar Kos