Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 30 November 2022 - 00:51 WIB

12 Paket Kecil Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Satresnarkoba Polresta jambi berhasil mengamankan 1 orang wanita di kediamannya di Jl. Slamet Riyadi Rt. 41 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi Selasa (29/11).

Satresnarkoba Polresta jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Berbekal informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba Polresta jambi melakukan penyelidikan terhadap 1 rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan seorang perempuan berinisial LM (41th) tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti 12 paket kecil seberat 2.03 gram brutto, yang diakui memang miliknya dan akan dijualnya kembali.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi, Sebut Awal Tahun Akan Genjot Vaksinasi Daerah Persentase Rendah

“ Pelaku sempat Mengelabui Polisi dengan cara menyembunyikan Barang bukti tersebut di belakang kursi yang ia duduki,”ujar kasat narkoba Polresta jambi.

Saat diinterogasi Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial AB, mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba Polresta jambi kemudian melakukan pecarian terhadap AB yang saat ini masih buron.

BACA LAINNYA  HPN 2024 di Jakarta

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan 12 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan : 2.03 (dua koma nola tiga) gram brutto, 1 (satu) buah kertas warna putih, 1 (satu) buah pipet sendok shabu, 1 (satu) buah karet gelang, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna abu-abu.

Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

DTPHP Provinsi Jambi Dan Kodam II/Sriwijaya Teken MoU Terkait Program Pembangunan Pertanian

Berita

Gudang Kayu Milik H Ridwan Ludes Terbakar

Berita

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Bungo Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Bhayangkara ke 77

Berita

BNNK Tanjab Timur Apresiasi Pemkab Tanjab Barat Tes Urine Pejabat dan ASN

Berita

Pimpin Apel Perdana di Tahun 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen

Berita

Kasubsektor Taman Rajo Beserta Tim Door To Door Gelar Vaksinasi Massal

Berita

Dandim 0419/ Tanjab Resmikan Gedung Madrasah, Kades Papauh : Terimakasih atas Perhatian Pak Dandim