Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 30 Desember 2022 - 15:08 WIB

Berlakukan Tilang ETLE dan Manual, Ini Pelanggaran Yang Kena Sanksi Tilang Satlantas Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi akan memperlakukan tilang kepada para pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman bahwa pemberlakuan tilang manual maupun elektronik tersebut bisa kita lakukan berdasarkan surat telegram Kapolda Jambi tahun 2022.

 

” Tahun 2023 ini ada beberapa pelanggaran yang dapat di lakukan penilangan baik melalui tilang manual maupun elektronik,” ujarnya, Jum’at (30/12/22).

BACA LAINNYA  Yamaha Rilis Warna Baru Jupiter Z1 Makin Sporty dan Modern, Dukung Mobilitas Pengendara

 

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran tersebut adalah 7 (Tujuh) Prioritas yang mengakibatkan Fatalitas Laka Lantas diantaranya adalah Menggunakan Hp saat berkendara, Pengemudi di bawah Umur, Berboncengan lebih dari dua orang, Tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi dalam pengaruh Alkohol, Melawan arus, dan Melebihi Batas Kecepatan.

 

Sedangkan untuk mobilitas Kendaraan Truck Angkutan Batu Bara yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain seperti, Pelanggaran batas kecepatan pengemudi tidak wajar, Angkutan Over Tonase, Melanggar Jam Operasional, dan Melanggar Jalur Operasional.

BACA LAINNYA  Korem 042/Gapu Gelar Apel Gabungan, Kasrem Bacakan Amanat Panglima TNI

 

Selanjutnya untuk pelanggaran berpotensi mengakibatkan Konflik Sosial seperti Balapan Liar, Pelanggaran tidak menggunakan TNKB, pungkas Kasat Lantas.

 

Untuk diketahui sebelumnya bahwa di Indonesia telah diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional pada Kamis 22 September 2022. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kasrem 042/Gapu : Jadikan Momen Idul Adha Untuk Mengasah Keikhlasan dan Kepedulian Sosial Terhadap Sesama

Berita

Bertemakan Keteladanan Akhlak Kepemimpinan Nabi Muhammad Wujudkan Polri Presisi, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Maulid Nabi 

Berita

Bangun Semangat Pahlawan, Lapas Perempuan Tenggarong Gelar Upacara Hari Pahlawan 2023

Berita

Laporkan Dugaan Korupsi Di Desa Tantan, Macab LMPP Muaro Jambi Datangi Kejari Muaro Jambi

Berita

Jelang Pelantikan IKA Unja Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Kata Ketum Sudirman

Berita

Hari Santri, Kapolsek Sungai Gelam Serahkan Al-Quran kepada Kyai Abdul Matoriq

Berita

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Berita

Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negri, Kapolres Kerinci Serahkan Langsung Bantuan kepada Korban Banjir Kecamatan Keliling Danau