Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:55 WIB

10 Tersangka Suap Uang Ketok Palu Ditahan KPK, M. Juber Pakai Rompi Orange

Bidik Indonesia News, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan 10 orang dari 28 tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung merah putih Jakarta, Selasa (10/9).

 

 

“Untuk proses penyidikan. Ditahan sampai 29 Januari mendatang ” kata Pimpinan KPK Johanis Tanak.

 

Sepuluh orang yang langsung di tahan oleh komisi Anti rasuah itu adalah M. Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah dari Fraksi Golkar.

 

Kemudian ada Nama Sofyan Ali yang saat ini merupakan anggota DPR RI, lalu Muntalia dan Sainuddin, selanjutnya Rudi Wijaya, Supriyanto. Terakhir Sopian .

BACA LAINNYA  Plt Gubernur Lemhannas Apresiasi Program Pwi Wawasan Kebangsaan Untuk Wartawan

 

 

 

“Yang lain diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” pintanya..

 

Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye.

 

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

 

 

Dari 28 orang tersangka, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

BACA LAINNYA  Akibat Minyak Mentah, 2 Mobil dan 5 Rumah Warga Terbakar, Irjen Pol Rachmad Wibowo: Masih Proses Penyelidikan

 

Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

 

 

 

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Merangin Pimpin Langsung Konferensi Pers TPPO dan Amankan Dua Pelaku 

Berita

Hindari Motor, Mobil PJR Polda Jambi Kecelakaan

Berita

Dandim 0415/Jambi, Lepas Salah Satu Perwira Pindah Satuan

Berita

Diduga Box Culvert Normalisasi Dan Sungai Samak Retak Pengerjaan Proyek Belum Tuntas

Berita

LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT. CKT Ke KPK RI Atas Dugaan TPK, Penggelapan Pajak dan TPPU

Berita

Usai Dilantik, Ivan Wirata : Seluruh Pengurus DPD Partai Golkar Muaro Jambi Siap Menangkan Airlangga Hartarto Sebagai Calon Presiden

Berita

Ombudsman Jambi Dorong Tiap Unit Pelayanan Publik Persiapkan Diri Menjadi ZI WBK-WBBM

Berita

Ojk Sampaikan Upaya Peningkatan Tata Kelola Industri Jasa Keuangan Di Forum Internasional