Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:08 WIB

Sembunyikan Narkoba Dalam Kotak Kue, seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, Jambi – Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali berhasil amankan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.

Kali ini, Petugas kepolisian membekuk Ridwan Yulian seorang warga asal Kelurahan The Hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama membenarkan terkait pengungkap kasus perkera tersebut, pengungkap ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Benar, pelaku ini diamankan di rumah kediamannya, dan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah toples kue warna coklat yang berisikan berisikan 4 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 butir pil yang diduga narkotika jenis pil exctasy dan 9 bungkus plastic klip bening ukuran kecil, ujarnya pada Sabtu 28 Januari 2023”.

BACA LAINNYA  Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

Sementara itu, dari hasil pengungkapan itu, polisi langsung melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan pelaku dan barang bukti.

“Dan atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut”ujar singkat.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Penyebar Video Porno Janda Muda, Berikut Motifnya

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa, 4 paket kecil narkotika jenis shabu ,2 buah butir pil yang diduga narkotika jens pil exctasy, 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 2 buah unit timbangan digital, 1 buah toples roti warna coklat
Dan 1 unit hp merk android merk infinix warna hitam. Pelaku ini sendiri terancam undang undang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 25 Sekolah Jenjang SD dan SMP Mengikuti Pemetasan Gerakan Seniman Masuk Sekolah(GSMS) Kabupaten Aceh Timur 2023

Berita

Polres Bungo Selidiki Tewasnya 2 Karyawan PT BMM Diduga Keracunan Gas

Berita

Kapolsek jaluko dan Danramil Vaksinasi Doortodoor ke Rumah Warga Pematang Jering.

Berita

Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Wagub Sani Sidak Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman

Berita

Kukuhkan Pengurus PWI Sungai Penuh, Ridwan Agus : Dukung Membangkitkan Pembangunan

Berita

Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

Berita

Motor vs Mobil Truk, Satu Orang Meninggal Dunia 

Berita

Di Kabupaten Muaro Jambi, Personil Ditpolairud Polda Jambi Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir