Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:16 WIB

Kurang dari Tiga Jam, Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Abang Berhasil Dibekuk Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Kepolisian Resort Sarolangun akhirnya berhasil menangkap FW alias Wen (27) warga Kelurahan Sarolangun Kembang yang merupakan pelaku pembunuhan korban an Ryan Miranda (30) warga Desa Sungai Abang.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, yang mana kurun waktu kurang dari 3 jam pelaku bisa ditangkap aparat kepolisian.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menyebutkan untuk kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 4 Februari 2023 pukul 14.30 WIB di jalan PT dua Semeru desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

 

” Pelaku dan korban sempat terjadi keributan, yang mana korban melarang pelaku membeli buah sawit sortir dari perusahaan tanpa alasan yang jelas, ” ujar AKBP Imam Rachman saat menggelar konferensi pers, Jum’at (17/2/23).

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Gunakan Hak Pilihnya di TPS 32 Rawasari

 

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres bahwa Tersangka ini memiliki usaha lapak jual beli kelapa sawit sortiran/sisa perusahaan, karena merasa kesal dan marah kepada korban karena dilarang membeli kelapa sawit tanpa alasan yang jelas, ditambah lagi korban berusaha menyerang tersangka sehingga tersangka emosi dan langsung bersama tersangka lain “A” yang masih DPO melakukan pengeroyokan menggunakan sajam kepada korban sehingga korban meninggal dunia akibat perkelahian tersebut.

 

Berdasarkan keterangan tersangka FW, korban mengejar menyerang Pelaku menggunakan sebilah parang, namun dapat dielak dan Pelaku berbalik menyerang Korban dibantu A (DPO) yang merupakan adik kandung Pelaku, sampai akhir Korban meninggal, kedua pelaku kemudian melarikan diri.

 

” Kita masih melakukan pengejaran A yang turut serta membantu FW melakukan pembunuhan,” lanjutnya

BACA LAINNYA  Dipimpin Kapolri, Rakernis Gabungan Divisi Polri Turut Diikuti Kapolda Jambi secara Zoom 

 

Ditambahkan Kapolres, pada saat akan dilakukan penangkapan, kita dari Polres melakukan pendekatan secara intensif kepada keluarga pelaku sehingga pelaku menyerahkan diri yang diserahkan oleh keluarga didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

 

“Alhamdulillah dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 jam pelaku pembunuhan di jalan PT dua Semeru desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dapat diamankan oleh Polsek Sarolangun,” tambah AKBP Imam Rachman.

 

Untuk pelaku FW dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana.

 

“Pelaku FB diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun” pungkas Kapolres Sarolangun. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sy Disetubuhi Sang Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil 6 Bulan, ke 2 Pelaku Berhasil Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi

Berita

Menerima Remisi HUT RI ke-77, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas

Berita

Satbrimob Polda Jambi Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Berita

Menghargai Jasa Para Pahlawan, Korem 042/Gapu Ziarah Ke Makam Pahlawan

Berita

Polda Jambi Terjunkan Personil dari Dit Pol Airud, Samapta, dan Brimob Bersihkan Sampah Serentak

Berita

HUT Lantas ke 67, Dirlantas Polda Jambi Turut Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM 

Berita

Pelayanan Prima Polda Jambi di Apresiasi LEMKAPI, Kapolda : Akan Kita Pertahankan serta Ditingkatkan

Berita

Polda Jambi Terapkan Pembatasan Angkutan Batu bara Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru