Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Rabu, 29 Mei 2024 - 00:24 WIB

Asik Berada di Pondok Kebun Sawit, Tiga Pemuda Diamankan BNN Provinsi Jambi beserta 17 Paket Sabu

TANJABBAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi terus melakukan upaya menekan serta memberantas Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

 

Kali ini, Tim Pemberantasan BNNP Jambi kembali menangkap tiga pemuda berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (27/5/24).

 

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan, untuk ketiga pelaku yang diamankan RR (24) Warga Desa Taman Raja Tungkal Ulu, AS (33) Warga Tungkal Ulu, dan MA (19) Warga Tungkal Ulu.

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Memimpin Langsung Pelaksanaan Pengambilan Data Kesegaran Jasmani Para Prajurit Kodim Bute.

 

“ Selain pelaku, kita juga mengamankan 16 paket kecil plastik klip bening berisi serbuk bening diduga sabu, dan 1 paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu dengan total berat 4 gram,” ujarnya, Selasa malam (28/5/24).

 

Tidak hanya itu saja, BNNP Jambi turut mengamankan 1 unit handphone Samsung S9+, 1 unit handphone oppo merah, 1 unit nokia senter, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 unit motor beat warna hitam dan Uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.

 

Lebih lanjut Jendral Bintang Satu tersebut menjelaskan, ketiga pelaku ini kita amankan di dalam pondok kebun sawit dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 paket kecil plastik klip bening dan 1 klip paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk bening di duga narkotika jenis sabu.

BACA LAINNYA  Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Dikmas Lantas Terhadap Siswa SMA 8 

 

Sedangkan untuk peran masing-masing, Brigjen Pol Wisnu Handoko menjelaskan bahwa RR merupakan pemilik sabu tersebut, MA merupakan kurir yang menjual, dan AS sebagai pemilik kebun sawit yang digunakan oleh RR sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

 

“ Saat ini ketiga pelaku kita amankan di BNN Provinsi Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kasi Humas Terima Kunjungan Komunitas Tuna Rungu.

Berita

Kisah Pedagang Kaki Lima, Dilantik Pietra Paloh Jadi Ketua DPW GARPU Jambi

Berita

Ketua FPRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AKP Rahmat yang Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang

Berita

Kapolres Muaro Jambi Bagikan Bantuan Sosial Dalam Rangka Rakorbin SSDM Polri,

Berita

Komisi III DPRD Tebo Kawal Jalan Padang Lamo, Edi Purwanto Janji Rp70 Miliar

Berita

Penyaluran BLT- Extrim DG Tahap 10,11 & 12 tahun 2025

Berita

Bupati Kerinci Resmikan Peluncuran Bilik Budaya Kerinci, Event Yang Di Gandang Menjadi Kegiatan Seni Utama di Provinsi Jambi

Berita

Satukan Kekuatan H.Sri Sapto Edy Mantan Kadis PU Tebo Himbau Warga Tebo Untuk Jadikan Aspan Bupati Tebo