Kapolda Jambi Laksanakan Salat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Operasi SAR di Sungai Batanghari Berakhir, Korban Tenggelam Berusia 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Keren! Desa Sadar HAM Pondok Agung Libatkan Karang Taruna Urus Hak Pendidikan dan Kerja Layak Anak Muda Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut Ditengah Kabut Asap, Bupati Anwar Sadat Blusukan ke RSUD: 2 Balita Sesak Napas, 4 Perokok Aktif

Home / Berita

Rabu, 29 Mei 2024 - 00:24 WIB

Asik Berada di Pondok Kebun Sawit, Tiga Pemuda Diamankan BNN Provinsi Jambi beserta 17 Paket Sabu

TANJABBAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi terus melakukan upaya menekan serta memberantas Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

 

Kali ini, Tim Pemberantasan BNNP Jambi kembali menangkap tiga pemuda berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (27/5/24).

 

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan, untuk ketiga pelaku yang diamankan RR (24) Warga Desa Taman Raja Tungkal Ulu, AS (33) Warga Tungkal Ulu, dan MA (19) Warga Tungkal Ulu.

BACA LAINNYA  SMKN 2 Kota Jambi Kukuhkan TPPK dan Tim Penguatan Karakter, Piloting Kolaborasi Polda Disdik Dinyatakan Berhasil

 

“ Selain pelaku, kita juga mengamankan 16 paket kecil plastik klip bening berisi serbuk bening diduga sabu, dan 1 paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu dengan total berat 4 gram,” ujarnya, Selasa malam (28/5/24).

 

Tidak hanya itu saja, BNNP Jambi turut mengamankan 1 unit handphone Samsung S9+, 1 unit handphone oppo merah, 1 unit nokia senter, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 unit motor beat warna hitam dan Uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.

 

Lebih lanjut Jendral Bintang Satu tersebut menjelaskan, ketiga pelaku ini kita amankan di dalam pondok kebun sawit dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 paket kecil plastik klip bening dan 1 klip paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk bening di duga narkotika jenis sabu.

BACA LAINNYA  Penangkapan Penambang Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

 

Sedangkan untuk peran masing-masing, Brigjen Pol Wisnu Handoko menjelaskan bahwa RR merupakan pemilik sabu tersebut, MA merupakan kurir yang menjual, dan AS sebagai pemilik kebun sawit yang digunakan oleh RR sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

 

“ Saat ini ketiga pelaku kita amankan di BNN Provinsi Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 0419 Tanjab Siagakan 2 Mobil Damkar dan 24 Pos Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Berita

Wabup Hairan Pastikan Jalan dan Jembatan di Lubuk Bernai Bisa Dilalui

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsudi Yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin 

Berita

Usai Melepas Peserta Fun Run Polda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Turut Ikuti Olahraga Lari Bersama 

Berita

Gampong Desa Kuala Kecamatan Peudawa Matangkan Perencanaan 2027 dan Penanganan Stunting

Berita

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Berita

Hamdi S.sos didaulat jadi Panglima tim Pemenangan AsTon

Berita

Yamaha Jambi Sukses Gelar Classy Motor Show 2023 Di Mall Wtc Jambi