Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu

Home / Berita

Senin, 4 November 2024 - 19:12 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsudi Yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin 

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024)

 

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan di dampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution.

 

Pada ungkap kasus tersebut Dir Reskrimsus Polda Jambi menyebutkan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, (31/10/2024).

BACA LAINNYA  Tingkatkan Pelayanan, RSUD Raden Mattaher Bangun gedung Pelayanan Jantung Terpadu dan Bunker Radioterapi

 

” Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” Ucap Dir Reskrimsus

 

Ditambahkannya bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

 

Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.

 

“Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Sepanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Dir Reskrimsus

BACA LAINNYA  Ketum SPBI: Kabinet Zaken Kunci Keberhasilan Mewujudkan Visi Prabowo-Gibran

 

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Tahapan Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun 2023 Dimulai, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Tahap I 

Berita

Bupati Tanjabbar Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahliwaris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kerja di Neb#9 

Berita

Polres Kerinci Tangkap Pria yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita

Kajari Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasi Intel

Berita

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tim Gabungan Sat Brimob Polda Jambi Diterjunkan

Berita

13 Grup Ramaikan Festival Arakan Sahur Ramadhan 1444 Hijriyah di Tanjab Barat

Berita

Danrem 061/Sk Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat 

Berita

Kasrem 042/Gapu Hadiri Rakor Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Bahas Mobilitas Batubara