Kakanwil Ditjenpas Aceh: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Edarkan Ektasi dan Ganja di Perumahan Jambi, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi Haji Maop Resmi Nakhodai Partai Aceh Timur, Pang Ateng Dukung Penuh DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Minta Fokus Rehab Rekon Puluhan Peserta Ikuti Pra UKW PWI Kota Jambi, Narasumber Pusat dan Lokal Berikan Pemahaman dan Pendalaman Materi

Home / Berita

Senin, 4 November 2024 - 19:12 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsudi Yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin 

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024)

 

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan di dampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution.

 

Pada ungkap kasus tersebut Dir Reskrimsus Polda Jambi menyebutkan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, (31/10/2024).

BACA LAINNYA  Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

 

” Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” Ucap Dir Reskrimsus

 

Ditambahkannya bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

 

Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.

 

“Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Sepanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Dir Reskrimsus

BACA LAINNYA  Suasana Lebaran, Eks Gudang PT Intraco Penta Wahana Jambi Tebakar

 

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Bawaslu Jambi Ingatkan Permasalahan Penggunaan Hak Pilih dan Netralitas ASN

Berita

Pelaksanaan Apel pagi Pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Berita

Semarak Idul Adha di Kodim 0415/Jambi: Momentum Kebersamaan dan Pengorbanan

Berita

H.Sulaiman Dan Abdul Hamid Aceh Timur Teuga, Makmue Dan Meugah Sebagai visi Membangun Aceh Timur.

Berita

AWaSI Jambi Adakan Dialog Publik dan Pelatihan Jurnalistik, Erfan : Penguatan Peran Dan Fungsi Media

Berita

Rutan Tanjung Pura Gelar Tes Urine Massal Perangi Narkoba dalam Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berita

Dandim 0415/Jambi hadiri Ziarah di TMP Satria Bhakti.

Berita

Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak, Pj Bupati Bachyuni Tinjau Kondisi Jalan Desa Bakung – Niaso