Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 12:33 WIB

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian Pria di Merangin diCiduk Polisi

Bidik Indonesia News, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin, Polda Jambi, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Honda Scoopy dengan pelaku berinisial MM (33).

Warga Dusun Lamo Desa Bangko Kecamatan Lubuk Gaung Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ini ditangkap Polisi pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten bungo.

Kasi Humas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy, MH menuturkan berdasarkan keterangan pelapor aksi pencurian itu terjadi pada rabu (15/02/23) sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah Devi di Desa Mentawak Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

BACA LAINNYA  Ujian Praktik SIM Kini Lebih Mudah, Tikungannya Lebih Smooth dan Tidak Terlalu Menikung Tajam

“Dengan kejadian hilangnya sepeda motor itu pelapor melapor ke polres merangin Sehingga Satreskrim Polres merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Lanjut Ruli, dari penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kota Muara Bungo Kecamatan bungo Kabupaten Bungo dan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.

BACA LAINNYA  Mau Dapat Iphone Gratis, Kunjungi Pameran Yamaha Di Jamtos Sabtu Ini

Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh Aipda Ashadi ,SH langsung menuju ke arah Bungo pelaku berhasil di amankan.

”Alhamdullilah pelaku berhasil kami amankan di Desa Mentawak bersama barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy”, tutur AIPDA Ashadi.

Dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Hukum Polres Merangin.

Akibat perbuatannya pelaku MM (33) diamankan Ke Mako Polres Merangin dan di jerat Pasal 363 KUHP.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Ucapkan Sumpah Jabatan, Kemas Faried Alfarelly Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Jambi Peiode 2024-2029

Berita

Pra POPNAS, Cabor Pencak Silat Atlet Jambi Kumpulkan 5 Medali 

Berita

Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan, Spripim Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Para Pengendara dan Masyarakat 

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Rakor Vidcon Strategi Percepatan Opla, Pompanisasi, dan PAT.

Berita

Kapolda Jambi Menghimbau, Semua Pihak Menjaga Situasi Aman di Kab. Bungo

Berita

Diduga Mantan Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri Marah di RSUD Raden Mattaher Jambi, Tidak Terima Ditegur Satpam Tak Pakai Masker

Berita

Satu Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat Polda Jambi dan Akui Gunakan Narkoba

Berita

Wagub Ajak Investor Berinvestasi di Aceh, Fadhlullah : kami Ingin Tingkatkan Ekonomi