Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 12:33 WIB

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian Pria di Merangin diCiduk Polisi

Bidik Indonesia News, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin, Polda Jambi, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Honda Scoopy dengan pelaku berinisial MM (33).

Warga Dusun Lamo Desa Bangko Kecamatan Lubuk Gaung Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ini ditangkap Polisi pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten bungo.

Kasi Humas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy, MH menuturkan berdasarkan keterangan pelapor aksi pencurian itu terjadi pada rabu (15/02/23) sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah Devi di Desa Mentawak Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

BACA LAINNYA  Sekda Sudirman : Fkppi Harus Jadi Pelopor Semangat Persatuan Dan Kesatuan

“Dengan kejadian hilangnya sepeda motor itu pelapor melapor ke polres merangin Sehingga Satreskrim Polres merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Lanjut Ruli, dari penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kota Muara Bungo Kecamatan bungo Kabupaten Bungo dan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.

BACA LAINNYA  Karyawan Toko Kaca Barokah di Bekuk Polisi Karena Nekat Curi Uang Celengan Pemilik Toko

Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh Aipda Ashadi ,SH langsung menuju ke arah Bungo pelaku berhasil di amankan.

”Alhamdullilah pelaku berhasil kami amankan di Desa Mentawak bersama barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy”, tutur AIPDA Ashadi.

Dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Hukum Polres Merangin.

Akibat perbuatannya pelaku MM (33) diamankan Ke Mako Polres Merangin dan di jerat Pasal 363 KUHP.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Salah Satu Peserta Seleksi Calon Sekdes Kecewa Dengan Keputusan Ketua Panitia Diduga Ada Bermain Mata

Berita

Nelayan Tanjab Barat Curhat, AKBP Padli : Kami Akan Tindaklanjuti dan Koordinasi dengan Instansi Terkait

Berita

Jelang Autopsi Ulang, Malam Ini Makam Brigadir Yosua Dijaga Ketat

Berita

Wagub Sani Ajak Masyarakat Terus Bersinergi Bangun Jambi

Berita

BNNK Tanjab Timur Apresiasi Pemkab Tanjab Barat Tes Urine Pejabat dan ASN

Berita

Jumlah Operasional Truk Batu Bara Dibatasi, Berikut Penjelasannya

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Erupsi Gunung Kerinci

Berita

Kapolsek Sungai Gelam Pimpin Pengamanan Tempat Wisata Jambi Paradise