Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:34 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan di Tahun 2024

Jambi – BNNP Jambi melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tahun 2024.

 

Pemusnahan dilakukan di Gedung Pathagara Rajabratya Gustaka BNNP Jambi dijalan Doning No 01 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Kamis (07/03).

 

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK MM diwakili Kabag Umum Rohmansyah didampingi Kabid Brantas BNNP Jambi dan Tim Opsnal menyampaikan Pemusnahan ini merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sehingga pakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas BNN dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka.

BACA LAINNYA  Tonase Angkutan Batubara 19 Hingga 20 Ton, Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

 

Hal ini juga kata Rohmansyah untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang selama ini sering muncul tentang ke mana saja barang bukti yang disita semua elemen masyarakat kami yakinkan bahwa semua barang bukti yang disita dimusnahkan.

 

Lanjutnya, Provinsi Jambi secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkotika Januari sampai dengan Maret tahun 2024, BNNP Jambi berhasil mengungkap serta menangkap pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak 9 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,589 gram dan ekstensi sebesar seberat 34,759 gram atau 133 butir.

BACA LAINNYA  Lanjutkan Program, Bambang Suwito Kades Incumbent Desa Bangun Karya Kembali Maju Pada Pilkades Serentak

 

Pemusnahan disaksikan Kejaksaan Negeri, Badan BPOM, Ditresnarkoba Polda Jambi, Dokkes Polda Jambi, Dinas Kesehatan, UPTDMetereologi Jambi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Jambi serta Advocat Rita dan Nani

 

Dokkes Polda Jambi, Dinas Kesehatan, UPTDMetereologi Jambi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Jambi serta Advocat Rita dan Nani.

 

Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin invinerator. Para pelaku juga dihadirkan dalam pemusnahan ini.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolresta Jambi Resmikan Rumah Kebangsaan Koja 

Berita

Genjot Vaksinasi, Pemdes Sungai Itik Datangi Rumah Kerumah

Berita

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Pantau Pelaksanaan Natal di Kota Jambi

Berita

Peduli Pembinaan Generasi Muda, Kodim 0416 Bute Gelar Program Unggulan Kodam II Sriwijaya Masuk Kampus

Berita

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Bobol Rumah

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 10,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Berita

Dandim 0415/Jambi pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-78 Republik Indonesia.

Berita

Polres Tanjabbar Police Line 2 Gudang Penyimpanan BBM Diduga Ilegal di Tungkal Ilir