Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Selasa, 23 September 2025 - 18:41 WIB

Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci ‎

‎Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun 2021, yakni Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi, pada Senin (22/9/2025).

‎Penggeledahan berlangsung di rumah pribadi Reki Eka Fictoni di Desa Pelak Naneh serta kediaman Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Proses penggeledahan yang berlangsung hingga siang hari itu dipimpin langsung oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sungai Penuh.

‎Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, untuk dijadikan barang bukti tambahan.

BACA LAINNYA  Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah ‎

‎Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebut penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan guna memperkuat pembuktian. “Kami menyita beberapa dokumen penting dan barang elektronik. Semua akan dianalisis lebih lanjut sebagai barang bukti tambahan,” ujarnya.

‎Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

‎Kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun 2021 ini terkait adanya mark up dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

‎Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan total 10 tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai skandal proyek PJU Pokir Dewan Kabupaten Kerinci.

BACA LAINNYA  Sat Pol-PP Bungo Laksanakan Razia, Orang Pasangan Non Muhrim diangkut 

‎Adapun Reki Eka Fictoni berperan sebagai pemilik perusahaan yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek. Sementara itu, bersama Helvi Apriadi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (17/7/2025). Keduanya diketahui merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Kerinci.

‎Dengan tambahan dua nama ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek PJU tersebut kini berjumlah 10 orang.

‎Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Advetorial

Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Hukrim

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Hukrim

113 Remaja Diamankan Tim Krimum dan Jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Hukrim

6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal