Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun 2021, yakni Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi, pada Senin (22/9/2025).
Penggeledahan berlangsung di rumah pribadi Reki Eka Fictoni di Desa Pelak Naneh serta kediaman Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Proses penggeledahan yang berlangsung hingga siang hari itu dipimpin langsung oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sungai Penuh.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, untuk dijadikan barang bukti tambahan.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebut penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan guna memperkuat pembuktian. “Kami menyita beberapa dokumen penting dan barang elektronik. Semua akan dianalisis lebih lanjut sebagai barang bukti tambahan,” ujarnya.
Kerugian Negara Rp2,7 Miliar
Kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun 2021 ini terkait adanya mark up dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.
Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan total 10 tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai skandal proyek PJU Pokir Dewan Kabupaten Kerinci.
Adapun Reki Eka Fictoni berperan sebagai pemilik perusahaan yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek. Sementara itu, bersama Helvi Apriadi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (17/7/2025). Keduanya diketahui merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dengan tambahan dua nama ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek PJU tersebut kini berjumlah 10 orang.
Dewi Wilonna











