Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:55 WIB

Dalam Satu Hari Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Sarolangun – Dua orang pria inisial H umur 40 tahun dan A umur 34 tahun bernasip sial di hari yang sama, keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun atas dugaan penyalahgunaan Narkotika pada selasa minggu lalu 20 Agustus 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH saat ditemui awak media di ruangannya pada Kamis (29/8).

 

Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH menjelaskan penangkapan kedua Pelaku inisial H dan A yang dipimpin oleh KBO SatResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Andhika Adjie B.C, S.Tr.k.

BACA LAINNYA  Mesjid Agung IDI Padat Di Bulan Suci Ramadhan Ini Melakukan Beribadah.

“Pria inisial H umur 40 tahun warga Desa Demang Kec. Limun Kab. Sarolangun ditangkap di MES yang beralamat Desa Barung-barung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atas kepemilikan BB Narkotika jenis Sabu Berat Bruto BB Sabu: 1.59 gram” katanya.

 

Selain itu dari tangan H, Polisi menyita 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) handphone OPPO warna coklat, 1 (satu) tas slempang warna hitam.

 

Suhendri melanjutkan, ditempat yang sama Pihaknya juga mengamankan Pria inisial A umur 34 Tahun, Desa Barung-barung Kec. Limun Kab. Sarolangun.

BACA LAINNYA  IWO Sayangkan Tindakan Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur

“Saat dilakukan penggeledahan, Polisia menemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat yang Ada pada 1 (satu) buah celana pendek warna biru yang digunakan ANTONI” sambungnya.

 

“Saat ini keduanya di amankan di sel Polres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup .

Share :

Baca Juga

Berita

Rice Yogina, Kader Perempuan Partai Amanat Nasional Provinsi Jambi, Memberikan Harapan Baru Untuk Pencapaian Kesetaraan Gender Khususnyadi Provinsi Jambi.

Berita

Rayakan Hari Ulang Tahun Yamaha 2024, Banjir Hadiah Ada Skutik Canggih NMAX “TURBO”

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Acara Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Hadiri Pisah Sambut Tiga Pejabat Utama dan Dua Kapolres, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Masyarakat Seponjen menyambut Meriah Reses Budiman Busro

Berita

𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗗𝗮𝗺𝗮𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗞𝗲-𝟭𝟵, 𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗔𝗷𝗮𝗸 𝗥𝗮𝘄𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶𝗮𝗻

Berita

Lapas Kuala Tungkal Berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Latih WBP dalam Pembibitan Ikan

Berita

Situasi Kamtibmas Kondusif saat Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar Syukuran dan Santuni Anak Panti Asuhan