Batanghari – Puluhan pekerja yang di putus hubungan kerja (PHK) oleh PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang berada di Kecamatan Mersam datangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Batanghari (2/4/2024) menuntut diselesaikan pembayaran uang pesangon.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batanghari Marzuki dalam orasinya mengatakan bahwa ada sekitar 50 pekerja yang di PHK sejak akhir tahun lalu dan belum mendapatkan pesangon dari PT DMP.
“Mereka berjanji akan membayarkan hak kami, janjinya dua minggu dan sudah jatuh tempo sampai sekarang tidak dibayar sama sekali,” ujarnya
Diperkirakan pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per orangnya. Mengingat masa kerja para buruh yang bekerja rata-rata lebih dari lima tahun.
Selain menuntut pesangon untuk segera diberikan, Marzuki juga menyampaikan keluhan warga sekitar PT DMP. Dimana mobil produksi yang membawa hasil panen sawit tersebut menyebabkan kerusakan jalan dan rumah warga.
Selain itu, “rumah warga juga mengalami kerusakan hingga retak akibat mobil perusahaan yang lewat. Belum lagi limbah yang mengalir ke Sungai Batanghari,” ujarnya.
Marzuki berharap perusahaan dapat segera memberikan pesangon kepada seluruh pekerja yang di PHK sebelum Hari Raya Idul Fitri ini. Kami semua berharap sebelum lebaran, pesangon kami diselesaikan karena anak kami juga mau beli baju dan banyak kebutuhan lain,” ujarnya.