Batang Hari – Polemik terkait pembagian jam mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian. Seorang guru yang telah berstatus penerima tunjangan profesi guru (sertifikasi) dikabarkan tidak lagi memperoleh jam mengajar pada tahun ajaran baru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber, sebelumnya guru tersebut memiliki beban mengajar yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Namun, pada pembagian tugas mengajar terbaru, jam mengajarnya disebut dialihkan kepada guru lain yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pembagian jam mengajar tersebut mengacu pada hasil rapat yang telah dilaksanakan dan dituangkan dalam notulen. Namun, terdapat pihak yang mempertanyakan apakah seluruh perubahan pembagian tugas telah melalui proses musyawarah secara menyeluruh dan disepakati oleh seluruh guru.
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat pula guru-guru yang mengaku kurang memahami mekanisme penetapan pembagian jam mengajar yang akhirnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya pernyataan yang diduga disampaikan oleh kepala sekolah terkait tidak diberikannya jam mengajar kepada guru tersebut. Namun, media ini belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran pernyataan tersebut sehingga belum dapat dipastikan keakuratannya.
Apabila benar guru tersebut tidak lagi memenuhi beban mengajar minimal sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan berpotensi tidak dapat menerima tunjangan profesi guru pada periode berikutnya.
Meski demikian, hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan dari media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Namun, saat didatangi ke sekolah pada Kamis (16/7/2026), kepala sekolah sedang berada di luar untuk mengikuti kegiatan kedinasan.
Sejumlah guru yang ditemui memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut karena mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan pembagian jam mengajar.
“Kepala sekolah sedang ada kegiatan di luar. Kami tidak berwenang menjelaskan persoalan tersebut. Nanti silakan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah,” ujar salah seorang guru.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari agar informasi yang disampaikan kepada publik menjadi berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











