Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Dinyatakan Berkas Lengkap, Ko Apek Resmi Dititipkan Kejari ke Lapas Kelas IIA Jambi

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Lapas Kelas IIA Jambi menerima penitipan tersangka 1 (satu) orang Tahanan Baru Perkara 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal atas nama Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo pada Rabu (28/8/2024) pukul 11.00 wib.

 

Terlihat Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo masuk ke Lapas dengan pengawalan tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jambi dan tim JPU.

 

Setiba di Lapas, Ko apex langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang serta dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan oleh Tim Registrasi dan pengecekkan kesehatan oleh Dokter Lapas.

BACA LAINNYA  Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

 

Saat dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong membenarkan penitipan dari pihak kejari diterima pada hari ini.

 

“Hari ini kita menerima titipan Tahanan dari pihak Kejari Jambi dengan tersangka atas nama Arfandi Susilo Als Ko Apex, ”

 

Lanjut kalapas “Ya, ini juga merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan terkait penitipan tahanan oleh rekan APH. Dan sesuai prosedur sudah kita terima dengan berkas dan kondisi tahanan yang sehat, proses lanjutnya sesuai dengan permintaan pihak penahan untuk tindak lanjut proses tahapan sistem peradilan pidana,”

 

Ko Apex sendiri dijerat pasal 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal dengan kerugian korban sebesar Rp. 31.900.000.000 (Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah).

BACA LAINNYA  Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru, 1.539 Gabungan Diterjunkan, Polda Jambi Siapkan 14 Posyan, 29 Pos Pam

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.H Ingratubun menyebutkan untuk perkara ini memang menarik perhatian, untuk itu setiap tahap penangan perkaranya agar JPU yanh menangani melaporkan kepada Pimpinan sebagai bahan laporan dan pengendalian.

 

“ Iya benar, untuk tersangka Ko Apex sudah kita titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi bertujuan agar pemeriksaan perkaranya berjalan lancar sampai bergulir nantinya di persidangan,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali

Berita

Padat Karya di Mayang Mangurai Lurah Turun Langsung

Berita

Polres Muaro Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Sengeti 

Berita

Waspada Anjing Liar, Beberapa Warga di Kuala Tungkal Kena Gigitan

Berita

Cegah Keluar Dari Register, Dirlantas Polda Jambi Himbau Masyarakat Jangan Menunggak Kendaraan Hingga 2 Tahun

Berita

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Korem 042 Gapu Bagikan Bingkisan Lebaran Untuk Prajurit Dan PNS

Berita

Ratusan Personil Polda Jambi Lakukan Patroli, Kapolda, Wakapolda serta PJU Saksikan Prosesi Pelantikan Presiden melalui Videotron

Berita

Ombudsman Jambi Dorong Penyelesaian Dugaan Kasus Kekerasan di Ponpes Muaro Jambi