Jambi – Lapas Kelas IIA Jambi menerima penitipan tersangka 1 (satu) orang Tahanan Baru Perkara 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal atas nama Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo pada Rabu (28/8/2024) pukul 11.00 wib.
Terlihat Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo masuk ke Lapas dengan pengawalan tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jambi dan tim JPU.
Setiba di Lapas, Ko apex langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang serta dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan oleh Tim Registrasi dan pengecekkan kesehatan oleh Dokter Lapas.
Saat dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong membenarkan penitipan dari pihak kejari diterima pada hari ini.
“Hari ini kita menerima titipan Tahanan dari pihak Kejari Jambi dengan tersangka atas nama Arfandi Susilo Als Ko Apex, ”
Lanjut kalapas “Ya, ini juga merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan terkait penitipan tahanan oleh rekan APH. Dan sesuai prosedur sudah kita terima dengan berkas dan kondisi tahanan yang sehat, proses lanjutnya sesuai dengan permintaan pihak penahan untuk tindak lanjut proses tahapan sistem peradilan pidana,”
Ko Apex sendiri dijerat pasal 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal dengan kerugian korban sebesar Rp. 31.900.000.000 (Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.H Ingratubun menyebutkan untuk perkara ini memang menarik perhatian, untuk itu setiap tahap penangan perkaranya agar JPU yanh menangani melaporkan kepada Pimpinan sebagai bahan laporan dan pengendalian.
“ Iya benar, untuk tersangka Ko Apex sudah kita titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi bertujuan agar pemeriksaan perkaranya berjalan lancar sampai bergulir nantinya di persidangan,” pungkasnya. (IR)