Respons Cepat Kemensos, Warga Gangguan Jiwa di Kerinci Dapat Penanganan Intensif Ketika Kepala Sekolah Bermain Anggaran, Koordinator LSPI: Dana BOS Terancam Jauh dari Kepentingan Siswa Masyarakat Korban Banjir Aceh Timur Pertanyakan Bantuan Jadup dan Stimulan 7 Bulan Pasca Banjir Seperti Diam Di Tempat Kapolda Jambi Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Masa Bakti 2026-2029 Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas

Home / Berita

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:52 WIB

Direncanakan , Mobilisasi Batubara Akan Kembali Dihentikan 18 Maret Mendatang

 

JAMBI – Aktivitas mobilisasi angkutan batu bara direncanakan kembali dihentikan sementara waktu mulai hari Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang, hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.

Ditambahkannya, salah satu dasar di hentikannya aktivitas batu bara tersebut, dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, salah satunya yakni, belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum terlaksanakan.

“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batu bara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan diatas terpenuhi,” katanya saat diwancarai media ini, Kamis (16/3/2023).

BACA LAINNYA  Besok, Aktivitas Angkutan Batubara Dibuka, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi 

Ditambahkan Dhafi, dihentikannya aktivitas angkutan batu bara ini untuk menghindari kemacetan di jalan nasional dan juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

“Salah satunya pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tampa bisa menindak,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Danrem 042 Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Selain itu, Dhafi menyebutkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi.

“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan batu bara, ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Polsek Tebo Ilir Bagikan Paket Sembako

Berita

Komisi III DPR RI Minta Polda Jambi Lakukan Asesment dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Serta Hukum Berat Bandarnya

Berita

Dipimpin Dandim, Kodim 0416 Bute Lakukan Penanaman Pohon Pohon Mengangkat tema TNI AD Bersama Rakyat Bersatu Dengan Alam Untuk NKRI

Berita

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Siginjai 2024, Kapolda Jambi : Polda Jambi Siap Amankan Pilkada Serentak

Berita

Persit KCK Cabang XXV Kodim 0417/Kerinci Gelar Donor Darah 

Berita

Penyaluran Air Bersih ke Masyarakat Dipimpin Langsung Irjen Pol Rusdi Hartono, Masyarakat: Terima Kasih Pak Kapolda

Berita

Penguatan Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Berita

Upaya Pelarian Di Lapas Kutacane, Situasi Masih Memanas, Begini Kata Kalapas