Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 3 Mei 2023 - 12:27 WIB

Dit resnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 65 Miliar

JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 65 miliar.

 

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 45,38 kilogram. Sedangkan, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 24.874 butir.

 

Pemusnahan barang bukti Narkotika itu merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi periode triwulan pertama tahun 2023.

 

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

 

Sementara, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

BACA LAINNYA  Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak, Pj Bupati Bachyuni Tinjau Kondisi Jalan Desa Bakung - Niaso

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

 

“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar dengan menggunakan mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi,” ujarnya, Rabu (3/5).

 

Dijelaskan Thomas Panji, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 226.944.175 jiwa, dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 24.874 jiwa.

BACA LAINNYA  Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, Pelantikan Pengurus Dihadiri Tiga Jenderal

 

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 226.969.049 jiwa,” ujarnya.

 

Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300 juta, maka total nilai Barang bukti shabu seberat 45,38 kilogram secara ekonomis sebesar Rp 59 miliar.

 

Sedangkan, barang bukti 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu, maka total nilai barang bukti Pil ekstasi sejumlah 24.874 butir secara ekonomis sebesar Rp 6.218.500.000 miliar.

 

“Maka total keseluruhan nilai ekonomis sebesar Rp 65 miliar lebih,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Susuri Lokasi Banjir, Danramil 0415-09 Telanaipura Himbau warga terdampak agar terus Waspada

Berita

Ombudsman Jambi : Peran Masyarakat Sangat Penting Mengawasi Pelayanan Publik 

Berita

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli Terapkan Program BERES

Berita

Pemuda Tenggelam di Danau Bekas Tambang Batu bara Tebo Ilir ditemukan Tak bernyawa

Berita

Ombudsman Jambi Bentuk Focal Point untuk Percepatan Pengelolaan Pengaduan PPDB 2023

Berita

Pencarian Hari Kedua, Lokasi Diduga Jatuhnya Pesawat Ditemukan

Berita

Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil Ditopang Permodalan Yang Kuat Dan Likuiditas Memadai

Berita

AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan Negara-negara Asia di Tingkat Global