Polda Jambi Gencarkan KRYD Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung ‎‎Penggerak HAM Seluruh Indonesia Ikuti Rakor KemenHam di Jakarta Mualem Tunjuk Muhammad Riza Nurdin Jadi Direktur Komersial PT PEMA, Ini Profilnya Bangun Karakter Bangsa, Danramil Geragai Beri Penyuluhan Wasbang di Madrasah Nurul Ihsan, Dandim Titip Pesan Persatuan Sentuh Angka 20 Persen, Satgas TMMD 130 Kebut Pengeboran Sumur Bor Titik Ketiga di Dusun Riya

Home / Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 18:26 WIB

Ditlantas Polda Jambi Tegaskan Penolakan Registrasi Kendaraan Hasil Lelang Sesuai Aturan

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026. Aksi tersebut kembali menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB.

 

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali dengan isu yang sama. Dalam setiap pertemuan, petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka di ruang pelayanan BPKB.

 

“Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku. Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegas Dirlantas Polda Jambi.

 

Kombes Pol Adi Benny Cahyono menjelaskan, dasar hukum penolakan tersebut merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015. Dalam surat itu, pada halaman 8 angka 5 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang merupakan hasil atau objek kejahatan, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan konvensional, hingga saat ini belum terdapat klausul undang-undang yang membolehkan perampasan kendaraan tersebut untuk negara.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Ini Visi-Misi Calon Gubernur Romi-Sudirman

 

Lebih lanjut, pada halaman 9 angka 8 surat Kapolri tersebut ditegaskan bahwa kendaraan bermotor hasil lelang dinyatakan dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan dengan alasan apa pun, kecuali apabila di kemudian hari Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda.

 

“Dengan dasar itu, kami wajib menolak pengajuan registrasi kendaraan tersebut. Dan pada saat penjelasan di Gedung BPKB, masyarakat menerima keputusan tersebut dengan baik,” ujar Dirlantas.

 

Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan lanjutan ke Korlantas Polri.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu di Dalam Plastik Teh Cina

 

“Kami sudah bersurat ke Korlantas untuk meminta jukrah (petunjuk arah) lanjutan. Sampai sekarang masih dalam proses. Selama belum ada petunjuk baru, kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” jelasnya.

 

Pada aksi unjuk rasa dan hearing yang digelar hari ini, Ditlantas Polda Jambi kembali menyampaikan penjelasan yang sama kepada peserta aksi.

 

Setelah hearing selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait boleh atau tidaknya kendaraan tersebut diregistrasikan.

 

Dirlantas Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap proses pelayanan publik. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Rapi Aceh Timur Ajak Masyarakat Jaga Pantai Untuk Para Wisata.

Berita

Pengawasan Terhadap Penanganana Banjir di Provinsi Jambi, Ombudsman Kunjungi BWS Sumatra VI

Berita

Polres Muaro Jambi Mendapat Kunjungan Tim Monev Pelaksanaan PPK

Berita

Satu Bulan Jelang Target, Progres Tol Baleno Jambi Sudah 91,03 Persen

Berita

Wawako Azhar Hamzah Tinjau Pasar Pasca Penertiban

Berita

Khataman Al-Qur’an Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak

Berita

Ojk Terbitkan Empat Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Berita

KONI Apresiasi Kepemimpinan Herindra, Kepengurusan Baru PB ESI Perkuat Prestasi Nasional