Pencarian Hari Kedua, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia Dandim 0419/Tanjab Dukung Penuh Upaya Polres Berantas Geng Motor Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Penandatanganan PKS Kanwil Ditjenpas Banten dan BNNP Banten Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat dan Sedekah Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat 5 Atlet Panahan Tanjab Barat Wakili Jambi di Kejurnas Kudus

Home / Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 18:26 WIB

Ditlantas Polda Jambi Tegaskan Penolakan Registrasi Kendaraan Hasil Lelang Sesuai Aturan

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026. Aksi tersebut kembali menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB.

 

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali dengan isu yang sama. Dalam setiap pertemuan, petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka di ruang pelayanan BPKB.

 

“Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku. Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegas Dirlantas Polda Jambi.

 

Kombes Pol Adi Benny Cahyono menjelaskan, dasar hukum penolakan tersebut merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015. Dalam surat itu, pada halaman 8 angka 5 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang merupakan hasil atau objek kejahatan, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan konvensional, hingga saat ini belum terdapat klausul undang-undang yang membolehkan perampasan kendaraan tersebut untuk negara.

BACA LAINNYA  Menggugat Keberadaan Negara Zionis Israel

 

Lebih lanjut, pada halaman 9 angka 8 surat Kapolri tersebut ditegaskan bahwa kendaraan bermotor hasil lelang dinyatakan dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan dengan alasan apa pun, kecuali apabila di kemudian hari Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda.

 

“Dengan dasar itu, kami wajib menolak pengajuan registrasi kendaraan tersebut. Dan pada saat penjelasan di Gedung BPKB, masyarakat menerima keputusan tersebut dengan baik,” ujar Dirlantas.

 

Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan lanjutan ke Korlantas Polri.

BACA LAINNYA  2.000-an Peserta Ikuti Night Fun Run For Safety BPTD PKJ Provinsi Jambi 2024

 

“Kami sudah bersurat ke Korlantas untuk meminta jukrah (petunjuk arah) lanjutan. Sampai sekarang masih dalam proses. Selama belum ada petunjuk baru, kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” jelasnya.

 

Pada aksi unjuk rasa dan hearing yang digelar hari ini, Ditlantas Polda Jambi kembali menyampaikan penjelasan yang sama kepada peserta aksi.

 

Setelah hearing selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait boleh atau tidaknya kendaraan tersebut diregistrasikan.

 

Dirlantas Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap proses pelayanan publik. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Pj. Bupati bersama Kapolres Aceh Timur Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Berita

14 Pelaku Ilegal Drilling Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

53 Ribu Butir Ekstasi dan 897 Etomidate Digagalkan Masuk Sarolangun, Dua Kurir Dibekuk Saat Singgah di SPBU

Berita

Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas

Berita

Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Berita

Dewan Tebo Tahun Ini Tak Punya Pokir, Ini sebabnya

Berita

Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polisi Tamtama ke Bintara Polri Tingkat Polda Jambi Ditutup Irwasda 

Berita

Pemkot Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat