Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:19 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Merangin, 1 Orang Diamankan, Alat Berat Disita

Merangin – Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

 

Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tepatnya di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat.

 

Berdasarkan Press Release Kamis, (24/7/2025) Ditreskrimsus Polda Jambi, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah mereka. Laporan tersebut diterima pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Mendapat informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berangkat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

 

Setelah melakukan pengintaian, keesokan harinya pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin berhasil mencapai lokasi yang dimaksud.

 

Pada pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRS yang diduga kuat berperan sebagai operator alat berat. RRS kedapatan sedang mengoperasikan 1 unit excavator merk Hitachi 210 F berwarna oranye untuk melakukan kegiatan penggalian tanah guna mencari emas di areal hutan tersebut.

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Tekankan Kepada Personel Bahaya Judi Online

 

Selain mengamankan tersangka RRS, tim turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit excavator merk Hitachi 210 F warna oranye, 2 buah karpet, 1 buah selang spiral ukuran 3 inci warna biru, 1 buah selang ukuran 1 inci warna putih, 1 lembar terpal.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa aktivitas PETI ini didanai oleh seorang pemilik alat/pemodal berinisial N (Nurhadi) yang memberi perintah langsung kepada tersangka RRS untuk melakukan penambangan emas sejak awal Juli 2025.

 

“ RRS ditugaskan mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali tanah dari bukit dan membentuk lubang besar. Di dekat lokasi galian, dipasang karpet serta selang yang difungsikan untuk memisahkan antara tanah, batu, dan material emas menggunakan air serta bantuan mesin pompa,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolda jambi.

 

Tidak hanya itu, dua orang lainnya yaitu K (Kudi) dan A (Ari) turut terlibat sebagai pekerja lapangan. Mereka bertugas mengambil pasir dari dalam kolam bekas galian menggunakan dulang untuk memisahkan pasir yang mengandung emas.

 

Setelah berhasil mengumpulkan emas dalam bentuk butiran kecil, emas tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada pemodal N (Nurhadi) untuk kemudian dijual.

 

Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pemodal utama, Sdr. N (Nurhadi) dan Melakukan pencarian dua pekerja lain yakni Sdr. K (Kudi) dan Sdr. A (Ari).

BACA LAINNYA  Berikan Solusi Agar Jembatan Auduri 1 Tidak Macet Lagi, Dirlantas Polda Jambi Ajak Stakeholder Menganalisa dan Mengkaji Dengan Turun Ke Lapangan

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak merusak lingkungan dan merugikan negara.

 

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku PETI. Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga merugikan pendapatan negara. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas semacam ini jika terjadi di wilayah mereka,” lanjutnya.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jambi kembali menunjukkan peran strategis dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.

 

Tindakan ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Share :

Baca Juga

Berita

Kuliah Umum “Kepemimpinan dalam Pendidikan Menuju yang Amat Terpelajar” Hadirkan Dr. Woro Handayani dan AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto di Universitas Jambi

Berita

OJK Dorong Pengembangan UMKM Sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru di Daerah

Berita

Syukuran Hari Jadi ke-74, Imigrasi Kuala Tungkal Bina Desa Cegah Sindikat TPPO

Berita

Ini 9 Poin Penting dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Terbaru Tentang Angkutan Jalan

Berita

Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga

Berita

Danrem 042/Gapu : TNI AD Akan Selalu Hadir Menjadi Solusi Atas Kesulitan Rakyat

Berita

Babinsa Koramil Muara Bulian Dampingi Pelayanan KB Serentak di Desa Selat.

Berita

Tim Opsnal Satresnarkoba Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba